MAKASSAR -- Pemkot Makassar melakukan perluasan wajib pajak untuk menambah sumber pendapatan asli daerahMulai tahun ini, pemkot menerapkan perda yang menjadi payung hukum pemungutan pajak terhadap seluruh warung kopi dan warung makanan.
Pengusaha warung kopi dan rumah makan yang semakin menjamur keberadaannya dikenai pajak sebesar 10 persen
BACA JUGA: MRP Dilarang Terlibat Politik Praktis
Penarikan pajaknya menggunakan sistem taksasi dengan memberikan target pajak dengan nilai tertentu.Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Shabir L Ondo mengatakan, penambahan wajib pajak juga mengatrol target penerimaan pajak restoran
BACA JUGA: Kembang Desa Tolak 40 Lamaran
Realisasi tahun lalu sebesar Rp33 miliar," kata Shabir pada sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Hotel Mercure, Selasa, 12 April.Pemkot Makassar memberlakukan sanksi cukup tegas kepada penunggak pajak restoran
Selain itu, tempat usaha wajib pajak yang menunggak penyetoran pajak akan dipasangi spanduk tanda penunggak pajak
BACA JUGA: Lurah di Medan Dilarang Sakit
Sanksi diberlakukan agar semua wajib pajak bisa menaati kewajibannya membayar pajak tepat waktu.Shabir mengakui, terdapat potensi kehilangan pendapatan pajak hingga 10 persenKehilangan berpotensi terjadi pada pembayaran pajak dengan sistem self assesment yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak membayar sesuai transaksi yang dilakukannya.
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengimbau pengusaha yang berbisnis di Makassar lebih menaati kewajibannya membayar pajakPengusaha diminta tidak hanya mengeluhkan infrastruktur daerah, tetapi juga rajin membayar pajaknya untuk pembangunan infrastruktur di Makassar.
Ilham menuturkan, anggaran yang diterima dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan infrastruktur hanya sekira Rp120 miliarDi sisi lain, pembangunan infrastruktur membutuhkan dana sedikitnya Rp350 miliar sampai Rp400 miliar(rif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bono di Kuala Kampar Hebohkan Peselancar Dunia
Redaktur : Tim Redaksi