Suap Eks Gubernur Riau, Edison Marudut Dituntut Empat Tahun Bui

Rabu, 14 Desember 2016 – 23:44 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Ma'mun. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG - Dinilai terbukti menyuap mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan dituntut empat tahun lima bulan penjara. 

Edison disebut memberi uang suap senilai Rp 2,5 miliar pada 2014 sebagai pelicin memenangkan tiga proyek di riau dengan nilai total Rp 24,2 miliar.

BACA JUGA: BNPT Sosialisasi SOP Penanganan Aksiterorisme di Sekolah Internasional

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkankan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang - undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana empat tahun lima bulan penjara denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan," tegas Wawan di ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor jalan L. L. R. E Martadinata, Bandung, Rabu (14/12).

BACA JUGA: Pengadilan Menghukum Elite PKS Rp 30 Miliar, Fahri: Kembalikan Hak Saya

Dalam pertimbangannya, Wawan mengatakan untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. "Sedangkan pada hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Wawan menjelaskan, terdakwa terbukti telah melakukan suap sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua. "Dari hasil persidangan dengan pemeriksaan saksi, terbukti dalam dakwaan kedua." Jelasnya.

BACA JUGA: OTT Terbaru KPK Terkait Proyek Pengadaan di Bakamla

Sebelumnya, Selain tiga proyek, suap itu dilakukan agar kebun sawit di Kampung Duri Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dimasukkan dalam usulan revisi perubahan ruas kawasan bukan hutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menjelaskan, perbuatan suap terdakwa kepada Annas Ma'mun dengan dua tahap, yakni pada 25 Agustus dan 24 September 2014.

"Terdakwa memberi uang sebesar Rp500 juta dan US$166,100, saat itu senilai Rp2 miliar kepada Annas Ma'mun selaku Gubernur Riau," ungkap Irene.

Dikatakan Irene, Edison menyuap Annas melalui orang dekatnya, yakni Gulat Medali Emas Manurung. Tiga proyek yang diminta dimenangkan, di antaranya peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti nilai kontraknya sebesar Rp 18,54 miliar, peningkatan Jalan Simpang Lago-Simpang Buatan nilai kontraknya Rp 2,74 miliar dan kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa nilai kontraknya Rp4,93 miliar.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Annas Ma'mun selaku penyelenggara negara sebagaimana Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Tipikor serta Pasal 28 huruf d UU Pemerintahan Daerah," terang Irene.

Sedangkan suap revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau, dilakukan terdakwa bersama Gulat Medali Emas yang meminta agar areal kebun sawit milik keduanya dimasukkan dalam usulan.

"Awalnya, terdakwa menyodorkan koordinat lahan miliknya di Kabupaten Siak seluas 40 hektare. Namun, itu ditolak dengan alasan tidak sesuai kriteria, karena merupakan lahan kawasan hutan produksi tetap," ujarnya.

Kemudian, lanjut Irene, terdakwa mengajukan lokasi lainnya yang berada di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare dan lulus verifikasi, karena kawasan hutan produksi terbatas.

"Untuk mempercepat pengesahan RTRW (rancangan tata ruang dan wilayah) Provinsi Riau yang di dalamnya terdapat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan Provinsi Riau, Annas melalui Gulat meminta terdakwa agar menyediakan uang sebesar Rp2,9 miliar, yang katanya akan diberikan kepada 60 anggota DPR RI," tandasnya. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Bakamla Tangkapan KPK Tak Ngantor Pakai Izin Melayat Saudara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler