MK Kuatkan Kemenangan Putu Artha-Made Kembang di Jembrana

Kamis, 27 Januari 2011 – 00:11 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali tahun 2010, yang diajukan dua pasangan calon I Gede Ngurah Patriana Krisna-I Ketut Subanda dan I GM Kartikajaya-I Gusti Ngurah Cipta NegaraPada sidang dengan agdnea pembacaan putusan yang digelar Rabu (26/1) di ruang sidang Pleno MK, dalil-dalil permohonan para Pemohon dianggap tidak beralasan menurut Hukum

BACA JUGA: Koin Untuk SBY Disebut Sebagai Dukungan Moril



Dengan demikian, MK menetapkan secara sah pasangan nomor urut 2, I Putu Artha-I Made Kembang Hartawan sebagai bupati terpilih pada Pemilukada kabupaten Jembrana tahun 2010
“Menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

MK berpendapat, dalil para pemohon mengenai pertemuan Simakrama yang diadakan oleh Gubernur Bali tidak relevan untuk dijadikan dasar keberatan dalam permohonan a quo

BACA JUGA: DPR Desak Jamwas Periksa Jampidsus

Sebab, pertemuan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemilukada Kabupaten Jembrana


“Berdasarkan fakta dan penilaian hukum tersebut, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, sehingga dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum,” kata hakim dalam pertimbanganya.

Selain itu, MK juga berpendapat dalil para pemohon tentang adanya bantuan dana sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemilukada Kabupaten Jembrana

BACA JUGA: Megawati Singgung Gaji Presiden di Hadapan Kepala Desa

Karena menurut mahkamah, bantuan sosial itu merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang didasarkan pada proposal dan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bali yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Bali

“Sepanjang mengenai bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali tersebut sesuai dengan tujuan dan prosedur yang ditetapkan tidak melanggar ketentuan Pemilukada, mahkamah tidak menemukan adanya penyelewengan tujuan dan prosedur penggunaan bantuan sosial tersebut sehingga dalil para Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” kata hakim dalam pertimbanganya lagi

Sebelumnya pemohon mendalilkan adanya keterlibatan ketua atau anggota KPPS untuk memenangkan pasangan Putu Artha-Made Kembang dengan cara ikut membagikan uang kepada pemilih di TPS 1 Banjar Teluk Limo , TegalbadengPemohon juga menuding ada upaya mengarahkan pemilih di Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo untuk memilih Pihak Terkait, termasuk melalui intimidasi

Namun berdasarkan fakta dan bukti di persidangan maupun bantahan dari pihak terkait dan termohon, MK berpendapat dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong RUU Desa, PDIP Kumpulkan Ratusan Kades


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler