JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebagai pemenang pemilukada kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan perolehan suara 379.797MK memerintahkan KPU Cianjur untuk melaksanakan putusan yang dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Selasa (26/4).
Dalam amar putusanya, majelis hakim menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon
BACA JUGA: Yusuf Supendi Gugat Elit PKS Rp37 M
Pasangan Hidayat Atori-Suherlan Djaenudin memperoleh suara sebanyak 52.681 suara, pasangan Dadang Sufianto-Dadan sebanyak 243.474 suaraSelanjutnya, pasangan Ade Barkah Surahman-Kusnadi Sundjaya sebanyak 157.360 suara
BACA JUGA: Reses, Tere Gelar Pendidikan Politik, PAUD, dan HAKI
Pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebanyak 379.797 suara, dan pasangan Maskana Sumitra-Ade Sanoesi, sebanyak 32.514 suara.“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan putusan ini,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Selasa (26/4).
Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah memerintahkan KPU kabupaten Cianjur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kecamatan yakni Cianjur, Cipanas, Mande, dan Pacet
BACA JUGA: Nasdem dan Nasrep Sudah Daftar di KemenkumHAM
Pasangan Dadang Sufianto-Dadan sebanyak 56.704 suaraPasangang Hidayat Makbul-Sumitra sebanyak 3.377 suara.Selanjutnya, pasangan Ade Barkah Surahman-Kusnadi Sundjaya sebanyak 19.089 suaraPasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebanyak 67.912 suara dan pasangan Maskana Sumitra-Ade Sanoesi sebanyak 3.281 suara(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Faksi PKS Menyatu Dalam Kubu Pragmatis
Redaktur : Tim Redaksi