MK Kuatkan Kemenangan Tjetjep-Suranto di Cianjur

Selasa, 26 April 2011 – 20:00 WIB

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebagai pemenang pemilukada kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan perolehan suara 379.797MK memerintahkan KPU Cianjur untuk melaksanakan putusan yang dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Selasa (26/4).

Dalam amar putusanya, majelis hakim menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon

BACA JUGA: Yusuf Supendi Gugat Elit PKS Rp37 M

Pasangan Hidayat Atori-Suherlan Djaenudin memperoleh suara sebanyak 52.681 suara, pasangan Dadang Sufianto-Dadan sebanyak 243.474 suara
Sementara, pasangan Hidayat Makbul-Sumitra sebanyak 28.350 suara.

Selanjutnya, pasangan Ade Barkah Surahman-Kusnadi Sundjaya sebanyak 157.360  suara

BACA JUGA: Reses, Tere Gelar Pendidikan Politik, PAUD, dan HAKI

Pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebanyak 379.797 suara, dan pasangan Maskana Sumitra-Ade Sanoesi, sebanyak 32.514  suara.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan putusan ini,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Selasa (26/4).

Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah memerintahkan KPU kabupaten Cianjur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kecamatan yakni Cianjur, Cipanas, Mande, dan Pacet
Hasil PSU ditetapkan perolehan suara pasangan Hidayat Atori- Suherlan Djaenudin sebanyak 4.317

BACA JUGA: Nasdem dan Nasrep Sudah Daftar di KemenkumHAM

Pasangan Dadang Sufianto-Dadan sebanyak 56.704 suaraPasangang Hidayat Makbul-Sumitra sebanyak 3.377 suara.

Selanjutnya, pasangan Ade Barkah Surahman-Kusnadi Sundjaya sebanyak 19.089 suaraPasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebanyak 67.912 suara dan pasangan Maskana Sumitra-Ade Sanoesi sebanyak 3.281 suara(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Faksi PKS Menyatu Dalam Kubu Pragmatis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler