MK Kuatkan Keputusan KPUD Rohil

Rabu, 11 Mei 2011 – 23:29 WIB
JAKARTA - Setelah menjalani empat kali persidangan, akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 3 Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito, dalam perkara sengketa atas hasil pemilukada yang ditetapkan KPUD Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Rabu (11/5), Mahfud MD (Ketua Panel) menyimpulkan bahwa berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum, dalil-dalil pemohon (Herman-Wahyudi) pokok-pokok permohonanannya tidak terbukti menurut hukum.

"Berdasarkan pertimbangan fakta dan hukum, dalil-dalil pemohon dan pokok-pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum(Majelis) Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan anggota hakim.

Menurut Hakim MK, Achmad Sodiki, dari keseluruhan rangkaian fakta persidangan, mahkamah menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon, jika pun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon

BACA JUGA: Kejaksaan Sita Dokumen Pemkab Batubara

"Permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum," terangnya.

Dengan demikian, hampir dipastikan pasangan nomor urut 2 (Anas Maamun-Suyatno) bakal kembali memimpin Rohil untuk lima tahun ke depan, untuk periode keduanya
Seperti diketahui, Ketusan KPUD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 050/Kpts/KPU-RH-004.435259/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011, bertanggal 12 April 2011, telah menetapkan Anas-Suyatno meraih 128.513 suara, jauh mengungguli duet Herman-Wahyudi (66.147) dan Asri-Yatiman (50.590)

BACA JUGA: Pejabat Daerah Dinilai Bosan Rapat ke Jakarta

BACA JUGA: Pemerintah Didesak Tuntaskan Masalah Honorer

(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Kecamatan Perbatasan Ingin Gabung Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler