Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Rabu (11/5), Mahfud MD (Ketua Panel) menyimpulkan bahwa berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum, dalil-dalil pemohon (Herman-Wahyudi) pokok-pokok permohonanannya tidak terbukti menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan fakta dan hukum, dalil-dalil pemohon dan pokok-pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum(Majelis) Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan anggota hakim.
Menurut Hakim MK, Achmad Sodiki, dari keseluruhan rangkaian fakta persidangan, mahkamah menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon, jika pun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon
BACA JUGA: Kejaksaan Sita Dokumen Pemkab Batubara
"Permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum," terangnya.Dengan demikian, hampir dipastikan pasangan nomor urut 2 (Anas Maamun-Suyatno) bakal kembali memimpin Rohil untuk lima tahun ke depan, untuk periode keduanya
BACA JUGA: Pejabat Daerah Dinilai Bosan Rapat ke Jakarta
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Tuntaskan Masalah Honorer
(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Kecamatan Perbatasan Ingin Gabung Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi