Paparkan Kronologis, Syamsul Arifin Menangis

Senin, 18 Juli 2011 – 20:48 WIB

JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sudah bisa menghadiri persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (18/7)Terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu menangis di persidangan.

Mantan bupati Langkat yang masih dalam perawatan tim medis RS Abdi Waluyo itu menangis talkala menguraikan kronologis kejadian hingga dia harus berurusan dengan perkara ini.

Dia menjelaskan, sewaktu dirinya sudah menjabat sebagai gubernur Sumut, datang tim investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Bermaksud mengkonfirmasi temuan BPK, Syamsul mengaku menemui Ketua BPK Medan, Widodo

BACA JUGA: Tolak Transformasi, Pemerintah Ingin BPJS Baru

Oleh Widodo, disebutkan ada ketekoran kas Pemkab Langkat, yang belakangan diketahui senilai Rp102,7 miliar.

Belum puas, Syamsul lantas menemui Ketua BPK, saat itu dijabat Anwar Nasution
Oleh Anwar, Syamsul disarankan untuk mengembalikan uang sebesar temuan BPK itu

BACA JUGA: Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Tidak Efektif



Syamsul juga cerita, dirinya sempat dipanggil Jusuf Kalla, yang saat itu masih Wapres, terkait masalah ini
JK juga menyarankan agar Syamsul membayar saja uang sejumlah temuan BPK itu

BACA JUGA: Komnas HAM Curigai Hakim Kasus Prita Dintervensi

Syamsul pun kemudian mengembalikan uang Rp67 miliar ke kas Pemkab Langkat.

"Tapi tiba-tiba saya dipanggil KPK, diperiksaTak masalah, saya pulangTapi tahu-tahu saya jadi tersangka," ujar Syamsul, dengan suara tersengal

Syamsul yang disidang dengan duduk di kursi roda itu pun menangis.  Ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, buru-buru menghentikan persidangan dengan agenda pemeriksaan Syamsul sebagai terdakwa ini(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Bantah Politisir Kasus Andi Nurpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler