JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) meminta kadernya di DPR, untuk menolak wewenang penyadapan, penangkapan, dan penahanan yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Inteligen NegaraAlasannya, jika RUU Intelijen Negara disahkan maka kewenangan yang berlebihan itu bakal menjadi alat represi.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pariera, menyatakan bahwa intelijen tetap harus diawasi oleh eksekutif, yudikatif dan legislatif demi menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang
BACA JUGA: Kemenhut Lambat Antisipasi Kebakaran Hutan
"Dalam arahannya Ketua Umum PDI Perjuangan (Megawati Soekarnoputri) tegas menyampaikan bahwa kita tidak ingin kembali ke masa lalu dan menggagalkan reformasi dengan melahirkan sebuah UU Intelijen yang represif," kata Andreas kepada JPNN, Senin (18/7).Selain RUU Intelijen Negara, PDI Perjuangan juga menyoroti RUU Keamanan Nasional (Kamnas)
BACA JUGA: Paparkan Kronologis, Syamsul Arifin Menangis
"Karena banyak pasal di dalam RUU Kamnas yang bertabrakan dengan UUD 1945," tegas Andreas.Mantan anggota Komisi I DPR itu melanjutkan, terdapat hal yang patut dikhawatirkan dalam RUU Kamnas
BACA JUGA: Tolak Transformasi, Pemerintah Ingin BPJS Baru
Sebelumnya diberitakan, berbagai kalangan juga mengkritisi RUU InteligenAdvokat senior Adnan Buyung Nasution bahkan menuding perancang RUU Intelijen Negara paranoid dalam melihat melihat demokrasi saat ini"Sekarang sudah era demokrasi tapi mau dibuat lagi seperti negara kabur," ulas Adnan Buyung Nasution kepada pers, baru-baru ini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Tidak Efektif
Redaktur : Tim Redaksi