MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun

Senin, 28 Februari 2011 – 21:03 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang digugat oleh Dominikus DagangMK mengukuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak mendapat pensiun batas usia minimal 50 tahun

BACA JUGA: Warga Serahkan Dua Penyerang Ahmadiyah



Pada sidang putusan dengan delapan hakim konstitusi yang digelar Senin (28/2), Mahkamah menyimpulkan gugatan yang diajukan pemohon tidak berdasar serta tidak beralasan hukum
"Amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD membacakan amar putusan.

Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat harus ada batas minimum usia pensiun dan batas minimum masa kerja seorang pegawai negeri

BACA JUGA: Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI

Jika batas itu dihilangkan atau tidak jelas maka hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan baik bagi negara maupun kalangan pegawai negeri sipil


”Batas usia pensiun minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun telah memenuhi asas proporsionalitas, jika pertimbangannya produktivitas kerja seseorang dan masa pengabdiannya terhadap Negara,” kata Hakim Konstitusi, Hamdan Zulva.

Oleh sebab itu, Mahkamah sependapat dengan Pemerintah bahwa persyaratan tersebut bersifat kumulatif

BACA JUGA: Atasan Jaksa Penerima Suap Terbebas

Apabila seseorang berhenti sebagai pegawai negeri sebelum berusia 50 tahun dan sudah melampaui masa kerja minimal 20 tahun, sekalipun yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun, tetapi menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun, yang bersangkutan masih berhak mendapatkan pengembalian 4,75 persen dari 10 persen iuran yang dipotong setiap bulan selama ia menjadi pegawai negeri sipil.

Selain itu, mahkamah berpendapat bahwa pasal Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 34 UUD 1945 diperuntukkan bagi siapa saja yang menjadi pegawai negeri sipil dan pengaturan persyaratan tersebut tidaklah bersifat diskriminatif karena tidak dibeda-bedakan antara pegawai negeri yang satu dengan yang lain.

“Oleh karena itu, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut di atas, karena Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tidak mengurangi atau menghalangi hak pemohon dalam menerima bagian yang diambil dari gaji yang dipotong setiap bulan bagi setiap pejabat negara dan PNS sebanyak 4,75 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang
Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun,” tandas Hamdan.

Sebagaimana diketahui, penggugat merupakan mantan pegawai Kesekretariatan Gubernur Kupang ini  mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya pasal 9 ayat 1 hurup a UU Pensiunan PegawaiAkibat ketentuan dalam pasal tersebut penggugat tidak memperoleh hak pensiun dikarenakan pada saat pemberhentian belum berusia 50 tahun meskipun masa kerjanya 24 tahun 7 bulan(kyd/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teledor Tangani Gayus, Edmon Minta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler