MK Kukuhkan Kemenangan ABM-NA

Kamis, 27 November 2008 – 20:57 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui hakim ketua Akil Mochtar SH akhirnya putuskan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Polimali Mandar, Sulawesi BaratKetetapan hasil perhitungan suara pemilukada Polman dimenangkan oleh pasangan Ali Baal Masdar-Nadjamudin Ibrahim (ABM-NA), yang digugat oleh pasangan Aadin S Mengga-Amin Manggabarani (Al-Amin).

Kuasa hukum Muhammad Hatta sebelumnya menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman menggelembungkan suara Pemilukada pada 16 Oktober 2008

BACA JUGA: Depdagri Siapkan Dua Perpres untuk Pemilu

Menurut pihak Al-Amin, KPU menggelembungkan suara untuk ABM-NA sebanyak 3.326 suara
Untuk itulah tim Al-Amin menolak hasil perhitungan suara yang dibuat KPUD Polman

BACA JUGA: Tak Efektif, Panwas Diusulkan Ditiadakan

”Akibatnya ada 20 ribu nama dalam DPT (daftar pemilih tetap) tidak bisa mencoblos
Kami ajukan 24 bukti dan 6 saksi untuk ini,” kata Hatta.

Sebaliknya, pihak KPUD Polman membantah telah melakukan penggelembungan suara Pemilukada

BACA JUGA: Pasangan Ka-Ji Mengadu ke DPR

”Bagaimana mungkin ada penggelembungan suara padahal saat rekapitulasi hasil perhitungan dihadiri oleh para saksi dan termasuk pemohon,” cetus kuasa hukum KPUD Polman, Nursalim.

Berdasarkan rilis MK, rekapitulasi KPUD, hasil Pemilukada Polman dimenangkan pasangan ABN-MA yang memperoleh suara 78.191 (41,87%), sementara Al-Amin memperoleh suara sebanyak 59.169 (31,69%).(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta KPU Beri Dana ke Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler