Kuasa hukum Muhammad Hatta sebelumnya menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman menggelembungkan suara Pemilukada pada 16 Oktober 2008
BACA JUGA: Depdagri Siapkan Dua Perpres untuk Pemilu
Menurut pihak Al-Amin, KPU menggelembungkan suara untuk ABM-NA sebanyak 3.326 suaraBACA JUGA: Tak Efektif, Panwas Diusulkan Ditiadakan
”Akibatnya ada 20 ribu nama dalam DPT (daftar pemilih tetap) tidak bisa mencoblosSebaliknya, pihak KPUD Polman membantah telah melakukan penggelembungan suara Pemilukada
BACA JUGA: Pasangan Ka-Ji Mengadu ke DPR
”Bagaimana mungkin ada penggelembungan suara padahal saat rekapitulasi hasil perhitungan dihadiri oleh para saksi dan termasuk pemohon,” cetus kuasa hukum KPUD Polman, Nursalim.Berdasarkan rilis MK, rekapitulasi KPUD, hasil Pemilukada Polman dimenangkan pasangan ABN-MA yang memperoleh suara 78.191 (41,87%), sementara Al-Amin memperoleh suara sebanyak 59.169 (31,69%).(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta KPU Beri Dana ke Pemda
Redaktur : Tim Redaksi