MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano

Selasa, 22 November 2011 – 19:03 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Banten yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wagub Banten, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan bakal calon dari independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata.    

Dengan putusan MK ini, maka keputusan KPU Banten yang menetapkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pasangan pemenang dengan perolehan 49,65 persen suara, sudah sah dan berhak untuk dilantik menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten periode 2011-2016.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (22/11)Putusan itu sontak disambut sorak-sorai ratusan pendukung Ratu Atut-Rano Karno yang memadati ruang sidang

BACA JUGA: DPR Anggap Serius Masalah LHKPN Jadul bagi Capim KPK

Pendukung pasangan yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan ini, yang berada di luar gedung, juga tidak kalah heboh.

Mahkamah meyakini bahwa tindakan politik uang dan keberpihakan aparat pemerintahan memang terjadi dalam skala tertentu dan menguntungkan masing-masing pihak, baik para pihak penggugat maupun pasanga terpilih, sebagaimana terbukti dalam persidangan.    

"Namun khususnya terhadap dalil pemohon, mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Provinsi Banten Tahun 2011," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan mahkamah.

Selain itu, mahkamah juga tidak membantah adanya intimidasi, perusakan, kekerasan, dan lain sebagainya
Sayang, semua pelanggaran itu menurut mahkamah tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. 

Meski demikian, MK meminta aparat penagak hukum tetap melanjutkan proses terkait perkara pidana dalam pelaksanaan Pilkada Banten setelah pengucapan putusan ini.  

Menurut Mahkamah seperti disampaikan Akil,  tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPU Banten

BACA JUGA: Kasus LHKPN Capim KPK Bisa Fatal

Hal itu karena KPU Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual
Adapun penggunaan software program excel hanya untuk memudahkan penghitungan, tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno.

Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon

BACA JUGA: Tim Pansel KPK Diminta Bertanggungjawab

“Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Akil. 

Sementara itu, MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon dari independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Mahfud.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menerima permohonan karena Pemohon salah objek (error in objecto) dan tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan MK (PMK) nomor 15 tahun 2008(kyd/jpnn)  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II Batal Rapat Malam Demi Nonton Bola


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler