MK Kukuhkan Kemenangan SINAR

Rabu, 13 November 2013 – 22:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Indra Yasin-Roni Imran (SINAR). Dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), majelis hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva memutuskan seluruh gugatan pemohon pasangan calon nomor urut satu (Idrus Mopili-Risjon Kujiman Sunge) serta pasangan Thariq Modanggu-Hardi Saleh Hemeto seluruhnya ditolak.

"Berdasarkan fakta persidangan, mahkamah berpendapat semua dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. Itu sebabnya semua permohonan pemohon ditolak," kata Hamdan di ruang sidang MK, Rabu (13/11).

BACA JUGA: Penumpang Lion Air Merokok di Pesawat

Keputusan ini langsung disambut sukacita oleh pihak terkait yang hanya dihadiri calon Wabup terpilih Roni Imran dan kuasa hukumnya. Demikian juga pihak termohon (KPU).

Dalam amar putusan, para hakim konstitusi berpendapat dalil pemohon tentang adanya pemalsuan dukungan terhadap Thariq Modanggu-Hardi Hemeto, soal jadwal rekapitulasi yang berubah-ubah, tidak didukung oleh bukti akurat.

BACA JUGA: Gubernur tak Sepakat Luteng Mekar, Berkas Ditarik dari DPR

"Pemohon tidak bisa membuktikan lebih lanjut kalau perubahan jadwal dan pemalsuan dukungan ada pengaruhnya terhadap peroleh suara pasangan nomor urut satu dan tiga," kata hakim anggota Patrialis Akbar.

Soal pembagian dana bansos menjelang pemungutan suara, mahkamah menilai penyerahan atau pembagian bansos tersebut memang bisa disalahgunakan. Hanya saja dalam faktar persidangan, pemohon tidak menyodorkan bukti lanjut kalau pemberian bansos itu ada pengaruhnya ke perolehan suara incumbent karena itu dalil pemohon tidak terbukti.

BACA JUGA: Sungai Tercemar Limbah Sawit, Ratusan Kerbau Rawa Mati

Demikian juga menyangkut pemberian bantuan UMKM berupa uang Rp 500 ribu saat masa tenang, mahkamah menemukan bukti memang ada pembagian bantuan kepada 2 ribu pelaku UKM. Namun mengenai dalil pemohon kalau bantuan tersebut untuk dimanfaatkan incumbent tidak terbukti menurut hukum.

Mobilisasi PNS dalam acara deklarasi SINAR yang didalilkan pemohon, menurut mahkamah tidak cukup buktinya sehingga tidak terbukti secara hukum

Mengenai keberadaan desk pilkada, mahkamah berpendapat dalil pemohon bahwa incumbent menggunakannya untuk pemenangan pasangan SINAR tidak terbukti.

Beberapa dalil pemohon seperti Kejurnas road race, dana Rp 108 juta dari Pemkab Gorut ke Panwas, ditolak mahkamah. Mahkamah juga berpendapat tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Cawabu terpilih Roni Imran yang ditemui usai sidang mengaku, putusan MK sudah diduga dari awal kalau akan ditolak. Sebab, kemenangan SINAR diperoleh dengan cara yang benar dan tidak ada manipulasi.

"Langkah ke depan kami akan merealisasikan program kami dalam 100 hari kerja," ujarnya.

Diapun menjamin, meski ada pegawai menjadi saksi pemohon tidak akan dimutasi. "Kecuali kalau ada pelanggaran, tentunya akan dievaluasi lagi. Yang jelas, setiap orang berhak bersaksi untuk siapa saja. Dan kami tidak akan melakukan mutasi hanya karena itu," tegasnya.

Direncanakan pasangan SINAR akan dilantik sebagai bupati dan wabup pada 6 Desember mendatang.

Saat sidang putusan baru dimulai, ketidakhadiran salah satu pemohon (Thariq Modanggu) sempat dipertanyakan Ketua MK Hamdan Zoelva. Sebab, hanya Thariq yang tidak hadir. Dari pantauan, para pendukung yang menghadiri sidang didominasi simpatisan SINAR. Wajah tegang yang terpancar di wajah para simpatisan SINAR saat awal sidang, mulai encer saat majelis membeber fakta persidangan. Kegembiraan membuncah ketika ketua majelis membacakan putusan. Kalimat takbir, tauhid, dan hamdalah pun keluar dari mulut para pendukung SINAR. Sementara pendukung pasangan nomor urut satu maupun dua terlihat lesu dan langsung meninggalkan lobi MK. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Luwu Minta Bupati Temui Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler