JAKARTA - Sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang bermuara di meja Mahkamah Konstitusi akhirnya terjawabPada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di gedung MK Jakarta Rabu (1/9), 9 Hakim Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk keseluruhan
BACA JUGA: DPRD Siantar Desak Mendagri Cabut SK Hulman-Koni
“Dalam pokok perkara menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk keseluruhan,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.Menurut MK, alasan utama penolakan tersebut dikarenakan majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pasangan Sudibyo Mamonto-Dyane Ansje Merukh dan Sehan Mokoapa Mokoagow-Meity Ochotan tidak berdasar
Terhadap dalil dugaan money politic misalnya
BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Palu
Hakim Maria Farida Indrati mencatat, bukti-bukti yang diajukan pemohon tak lengkap karena tidak secara spesifik menyebutkan tempat dan tanggal laporan tersebutBACA JUGA: Panas Di Jalanan, Panas Di Senayan
Karena saksi yang dihadirkan bukanlah orang melihat mendengar langsung menyaksikan peristiwa itu terjadi melainkan menerima laporan dari tim sukses pasangan calon,” tandas Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Universitas Indonesia itu.Terhadap dalil adanya pelanggaran tata cara penghitungan di tingkat TPS, MK juga berpendapat sama“Bahwa dalil-dalil yang diajukan para pemohon tak dapat mengurai di TPS mana terjadi kesalahan teknis penghitungan suara, berapa besar pengaruh kesalahan tersebut terhadap pasangan calonBukti yang diajukan tidak menggambarkan rangkaian pelanggaran yang juga terjadi,” katanya.
Keputusan MK terhadap sengketa Pilkada Bolmong Timur itu sendiri bersifat final dan mengikat sebagaimana putusan MK lainnyaAlhasil, dengan keluarnya putusan tersebut, maka penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU setempat juga tetap sah di mata hukum.
Sebagaimana diketahui, pasangan Sehan Salim Landjar-Medy Lensun ditetapkan oleh KPU Bolmong Timur sebagai pasangan terpilih pada Pilkada 3 Agustus laluPasangan tersebut meraih 33 persen lebih suaraSementara pasangan Sudibyo Mamonto- Dyane Ansje Merukh meraup 26 persen lebih suara dan pasangan Mokoagow-Ochotan mendulang 25 persen lebih suara.
“Keputusan MK sifatnya final mengikatJadi, otomatis SK yang telah dikeluarkan KPU sudah sah menurut hukum,” kata Samsahrul Mawonto salah seorang komisioner KPU Bolmong TimurDirinya menuturkan, langkah lanjutan yang tengah dipersiapkan menyusul keluarnya keputusan MK adalah mempersiapkan pelantikan pasangan terpilihOleh karena itu pihaknya akan menyurati lembaga-lembaga terkait agar proses pelaksanaan pelantikan secepatnya dapat dilakukanPihaknya memperkirakan, pelantikan dapat dilakukan pada bulan ini juga“Perkiraan selesai lebaran, tapi yang pasti pertengahan bulan ini,” tukasnya(wdi/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPRN Amelia Yani Disahkan
Redaktur : Tim Redaksi