JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mementahkan gugatan sengketa Pilkada Sumba Barat yang dimohonkan oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-Thimotius Woda SappuHal tersebut terungkap pada persidangan gugatan sengketa pilkada Sumba Barat dengan agenda mendengarkan Amar Putusan di gedung MK (20/8)
BACA JUGA: Sisminbakum Tuntutan IMF
“Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD
bersifat sistematis, terstruktur dan massif
BACA JUGA: Minta Pemungutan Suara Ulang di Wori
Tercatat, beberapa poin yang dalilkan mencakup dugaan money politic, carut marutnya DPT hingga intimidasi
Begitu pula dengan adanya, dugaan money politic yang dinilai hanya bersifat sporadis
BACA JUGA: PD Tetap Dorong Amandemen UUD
“Dalil pemohon tidak terbukti,” tandas Mahfud.Untuk diketahui, Proses Pilkada Sumba Barat harus melalui tahapan Pilkada Putaran kedua yang berlangsung pada 12 Juli laluSaat itu, pasangan Jubilate Pieter Pandango-Reko Deta dinyatakan sebagai pasangan terpilih oleh KPU setempat berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 16 Juli lalu.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilwako Manado Dipersoalkan di MK
Redaktur : Tim Redaksi