Sisminbakum Tuntutan IMF

Jumat, 20 Agustus 2010 – 18:50 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari FPPP Ahmad Yani menegaskan proyek Sisminbakum muncul karena kesepakatan dengan IMF terkait dengan pemulihan ekonomi meupun upaya mendongkrak investasi."Ketika itu investor kesulitan untuk mendaftarkan pendirian perseroan terbatas, maka muncullah sisminbakum," kata Ahmad Yani kepada wartawan di gedung DPR, Jumat (20/8).

Bahwa kemudian pemerintah menggandeng pihak swasta, lanjut Ahmad Yani, dikarena pemerintah memang tidak memiliki uang"Kemudian masuklah swasta, dengan menggandeng PT SRD," ujarnya

BACA JUGA: Minta Pemungutan Suara Ulang di Wori

Tapa sungkan-sungkan, Ahmad Yani menjelaskan, semenjak terbentuknya sisminbakum banyak perusahaan yang mendaftarkan diri
"Nah, jika dana itu tidak masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena memang aturannya belum ada."

Meski begitu, negara tetap mendapat pemasukan dari  sistem ini melalui PPn dan PPh berdasarkan surat keputusan menteri melalui program kerja sama Koperasi Departemen Hukum dan HAM dan perusahaan swasta

BACA JUGA: PD Tetap Dorong Amandemen UUD



“Jadi sejak 2001-2008, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini
Kejaksaan saja yang mengkriminalisasi masalah ini, walau dari hasil pemeriksaan BPK dan KPK tidak menemukan ada korupsi di sana,” katanya

BACA JUGA: Pilwako Manado Dipersoalkan di MK

Dari kronologi itu, Ahmad Yani meyakini, bahwa kasus ini tidak ada unsur pidananyaKarena, hingga saat ini Kejagung tidak bisa membuktikan unsur-unsur kerugian negaranya.

“Kasus sisminbakum sangat kuat unsur rekayasanya mengingat tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus tersebutJustru sekarang beralih ke pungutan liar,” kata  Yani.

Anggota Komisi III DPR  Syarifudin Sudding dalam kesempatan terpisah mengatakan,dakwaan jaksa dalam kasus Sisminbakum sangat lemah karena mengaitkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) padahal aturan mengenai PNBP baru ada melalui Peraturan Pemerintah pada 2009 lalu“Sisminbakum sejak April 2001 hingga 2008 bukan PNBP karena tidak ada aturan pemerintah mengenai akses feeataupun tentang sisminbakum merupakan PNBPAkses fee diatur baru melalui PP No.38/2009 dan PP tidak bisa berlaku surut,” tegas politisi Hanuraitu.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Yakin Demokrat Kukuh Dua Periode


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler