Bahwa kemudian pemerintah menggandeng pihak swasta, lanjut Ahmad Yani, dikarena pemerintah memang tidak memiliki uang"Kemudian masuklah swasta, dengan menggandeng PT SRD," ujarnya
BACA JUGA: Minta Pemungutan Suara Ulang di Wori
Tapa sungkan-sungkan, Ahmad Yani menjelaskan, semenjak terbentuknya sisminbakum banyak perusahaan yang mendaftarkan diriMeski begitu, negara tetap mendapat pemasukan dari sistem ini melalui PPn dan PPh berdasarkan surat keputusan menteri melalui program kerja sama Koperasi Departemen Hukum dan HAM dan perusahaan swasta
BACA JUGA: PD Tetap Dorong Amandemen UUD
“Jadi sejak 2001-2008, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini
BACA JUGA: Pilwako Manado Dipersoalkan di MK
Dari kronologi itu, Ahmad Yani meyakini, bahwa kasus ini tidak ada unsur pidananyaKarena, hingga saat ini Kejagung tidak bisa membuktikan unsur-unsur kerugian negaranya.“Kasus sisminbakum sangat kuat unsur rekayasanya mengingat tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus tersebutJustru sekarang beralih ke pungutan liar,” kata Yani.
Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding dalam kesempatan terpisah mengatakan,dakwaan jaksa dalam kasus Sisminbakum sangat lemah karena mengaitkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) padahal aturan mengenai PNBP baru ada melalui Peraturan Pemerintah pada 2009 lalu“Sisminbakum sejak April 2001 hingga 2008 bukan PNBP karena tidak ada aturan pemerintah mengenai akses feeataupun tentang sisminbakum merupakan PNBPAkses fee diatur baru melalui PP No.38/2009 dan PP tidak bisa berlaku surut,” tegas politisi Hanuraitu.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Yakin Demokrat Kukuh Dua Periode
Redaktur : Tim Redaksi