MK Minta DPR Hadirkan Saksi Ahli Baru

Rabu, 15 Oktober 2008 – 15:50 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR untuk menghadirkan saksi ahli tandinganJika tidak, vonis yang diajukan pemohon untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilpres akan segera dijatuhkan.

Seperti yang dikatakan Ketua MK Mahfud MD atas permohonan provisi (putusan sela) Fadjroel Rachman, Mariana, dan Bob Febrian Provisi yang diajukan kepada MK atas gugatan uji materil terhadap UU Nomor 23/2003 tentang Pilpres

BACA JUGA: KPK Tetapkan 9 Tersangka

"Mereka meminta penundaan pengesahan RUU Pilpres yang sedang diproses DPR hingga ada putusan MK atas uji materi UU itu," kata mantan dosen Hukum Tata Negara  (HTN) Universitas Islam Indonesia Jogjakarta ini.

Mahfud juga sempat meminta pemerintah dan DPR untuk mendatangkan saksi ahli tandingan dalam kurung waktu 2-3 hari ke depan
"Kalau saksi ahli dari pemerintah dan DPR tidak dihadirkan, maka vonis akan segera dijatuhkan pada 14 hari mendatang," kata Mahfud MD, saat sidang atas gugatan itu, Rabu (15/10).

Sementara itu Fadjroel Rahman, menyatakan, pemerintah dan DPR tidak mungkin mendatangkan saksi ahli

BACA JUGA: Belum Ada Formasi Bagi CPNS Baru

Pasalnya dalam UU No 23/2003 itu bertolak belakang dengan pasal 6 A ayat 2 UUD 1945
Yakni, menjamin setiap warga negara untuk mencalonkan maupun dicalonkan tanpa harus melalui parpol atau gabungan parpol

BACA JUGA: Burhanuddin Minta Belas Kasihan

(rie/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Awasi Penggunaan Dana BOS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler