Seperti yang dikatakan Ketua MK Mahfud MD atas permohonan provisi (putusan sela) Fadjroel Rachman, Mariana, dan Bob Febrian Provisi yang diajukan kepada MK atas gugatan uji materil terhadap UU Nomor 23/2003 tentang Pilpres
BACA JUGA: KPK Tetapkan 9 Tersangka
"Mereka meminta penundaan pengesahan RUU Pilpres yang sedang diproses DPR hingga ada putusan MK atas uji materi UU itu," kata mantan dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia Jogjakarta ini.Mahfud juga sempat meminta pemerintah dan DPR untuk mendatangkan saksi ahli tandingan dalam kurung waktu 2-3 hari ke depan
Sementara itu Fadjroel Rahman, menyatakan, pemerintah dan DPR tidak mungkin mendatangkan saksi ahli
BACA JUGA: Belum Ada Formasi Bagi CPNS Baru
Pasalnya dalam UU No 23/2003 itu bertolak belakang dengan pasal 6 A ayat 2 UUD 1945BACA JUGA: Burhanuddin Minta Belas Kasihan
(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Awasi Penggunaan Dana BOS
Redaktur : Tim Redaksi