Para penggugat menilai, APBN-P rentan untuk diselewengkan oleh mafia anggaran DPR“Kami meminta UU Nomor 11 tahun 2011 tentang perubahan APBN yang mengatur dana pembangunan gedung DPR RI sebesar Rp 8 Miliar bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Sekjen FITRA, Yuna Farhan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (26/9)
BACA JUGA: ICW Laporkan Korupsi Kehutanan ke KPK
Menurutnya, aturan yang mengatur dana pelayanan kesehatan dan jaminan sosial serta dana studi banding anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebesar Rp 71 Miliar serta anggaran pembelian pesawat kepresidenan sebesar Rp 92 Miliar bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945.
“Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal tersebut karena dana ini menjadi sasaran mafia anggaran untuk diselewengkan sehingga putusan MK berkaitan dengan kedua dana ini dapat dijadikan rujukan dalam pembahasan RAPBN 2012,” ujar Yuna.
Sementara majelis hakim yang diketua hakim Ahmad Fadlil Sumadi meminta para penggugat memperbaiki permohonan nya agar lebih difokuskan pada materi yang diajukan
Selain itu, Fadlil menyayangkan langkah para penggugat yang baru sekarang mengajukan gugatan ini.
"Meski banggar tidak membahas, ini kan sudah diujung APBN
BACA JUGA: Polisi Bandingkan Serpihan Bom Solo dengan Cirebon
Kenapa tidak kemarin-kemarin diajukannya," tandas Fadlil.Diketahui, Koalisi untuk APBN kesejateraan Rakyat terdiri dari perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di antaranya Gunawan dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Yuna Farhan dan Uchok Sky dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Abdul Waidl dari Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Firdaus dari Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Ridaya La Ode Ngkowe dari Publish What You Pay, Dani Setiawan dari Koalisi Anti Utang serta Surya Tjandra dari Trade Union Rights Centre (TuRC)
BACA JUGA: Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Teroris, Aparat Tak Perlu Takut Langgar HAM
Redaktur : Tim Redaksi