JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang tentang laporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tahun 2011, Rabu (22/6)Di hadapan sidang MK, KPUD Kabupaten Tebo melaporkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada kabupaten Tebo telah dilaksanakan pada hari minggu 5 Juli 2011
BACA JUGA: Pimpinan DPR Setuju Hakim Arsyad Dipanggil
"Kami juga telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara ulang pemilukada Tebo pada hari Jumat 10 juni 2011," kata Ketua KPU Kabupaten Tebo, Syahlan Arfan.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan hasil PSU
Lebih lanjut dipaparkan, hasil PSU telah mengakibatkan perubahan penetapan pasangan calon terpilih yang semula pada pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dimenangi pasangan calon Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy dengan 77.157 suara
BACA JUGA: Fokus Besarkan Partai, Parmusi Dukung AMQ
Namun dari hasil PSU yang digelar 5 Juni 2011, dimenangi pasangan Sukandar-Hamdi dengan 78.754 suara.Sementara pasangan Yopi Muthalib–Sri Sapto Edi keberatan dengan hasil PSU Pemilukada Kabupaten Tebo
"Adanya penggelembengungan dan penggembosan suara, intimidasi aparat kepolisian khususnya polres Tebo, politik uang, kampanye hitam," kata Kuasa hukum pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy, Utomo A
BACA JUGA: Dana Rp 4,7 Miliar Buat Darsem Ditransfer Hari Ini
Karim diruang persidangan.Usai persidangan, Ketua Tim Kampanye Pasangan Yopi Muthalib–Sri Sapto Edi, Suhandoyo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan resmi atas hasil PSU Kabupaten Tebo ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor 299/PAN.MK/VI/2011"Gugatan ini kami ajukan karena terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif, diantaranya pengelumbungan suara, money politik (politik uang), DPT, black campain (kampanye hitam)," kata Suhandoyo.
Menurut dia, atas gugatannya ini pihaknya telah menyiapkan 30 saksi untuk menjelaskan di depan Majelis hakim MK atas pelanggaran pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Tebo.
Selain itu, lanjut Suhandoyo, pihaknya juga mempertanyakan kinerja Panwaslu yang tidak menindaklanjuti tindakan kriminal yang dilakukan oleh pasangan lainnya"Tindakan kriminal ini sangat jelas, dan aparat membiarkan kejadian itu, tanpa ada tindakan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan pasangan Sukandar-Hamdi untuk melakukan PSU di seluruh wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi JambiMK menilai telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada 2011, sehingga memutuskan PSU di seluruh Kabupaten Tebo
Pertimbangan MK, telah terjadi pelibatan PNS terutama camat dan kepala desa secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kabupaten Tebo untuk memenangkan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KIP Acuhkan Ancaman DPR Aceh
Redaktur : Tim Redaksi