JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD membacakan putusan sengketa pemilukada Toba Samosir, Sumut yang diajukan pasangan Monang Sitorus-Mangatas Silaen, Rabu (9/6)MK menolak gugatan pasangan ini dan mengukuhkan kemenangan pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak-Liberty Pasaribu
BACA JUGA: PD dan Hanura Tolak Dana Desa Rp 1 Milyar
Majelis hakim menyatakan, materi gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Kasmin, sama sekali tidak terbukti, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tebingtinggi
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan
BACA JUGA: Kader Beringin Usul Golkar Hengkang dari Setgab
Seandainya pun benar ijazah pihak terkait (Kasmin, red) tidak benar, menurut Mahkamah hal tersebut menjadi kewenangan lembaga lain dan bukan kewenangan Mahkamah untuk menyelesaikannya," ujar Mahfud MD.Usai sidang, Kasmin kepada wartawan mengungkapkan kegembiraannya"Kemenangan ini sesuai dengan harapan masyarakat TobasaDan saya minta masyarakat Tobasa tetap tenang," ujarnya, didampingi Liberty PasaribuMonang Sitorus dan pasangannya tidak hadir di persidangan dan hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan PT Lima Persen Bukan Kepentingan Partai Besar
Redaktur : Tim Redaksi