JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pemilukada Kota Tebingtinggi, SumutPelaksanaan pemungutan suara ulang harus sudah digelar selambat-lambatnya enam bulan sejak putusan dibacakan, atau sekitar Oktober 2010.
"Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi) menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali pasangan Calon Nomor Urut 4 (H
BACA JUGA: Kader Beringin Usul Golkar Hengkang dari Setgab
Mohammad Syafri Chap dan IrBACA JUGA: Usulan PT Lima Persen Bukan Kepentingan Partai Besar
Hafas Fadillah, MAP, Msi ) selambat-lambatnya enam bulan ke depan sejak putusan ini diucapkan," demikian Ketua MK, Mahfud MD, yang memimpin sidang pembacaan putusan, Rabu (9/6).Majelis menilai, pasangan H
BACA JUGA: Ibas Hampir Pasti Sekjen Demokrat
HHafas Fadillah, MAP, yang mendapat suara tertinggi berdasarkan perhitungan KPU Tebingtinggi, persyaratan pencalonannya tidak sahPasalnya, Syafri Chap pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan yang sudah in crach karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.Kejaksaan Negeri Tebingtinggi sudah mengeksekusi putusan itu dan pada 11 November 2009 menjalani masa percobaan hingga 11 Mei 2011.
Dari sembilan hakim MK, lima hakim menyetujui putusan tersebutNamun, empat hakim lainnya memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion)Empat hakim itu adalah M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida, dan HarjonoAlasannya, Syafri sudah memenuhi seluruh tahapan pemilukadaPada waktu verivikasi administrasi dan faktual, kata Akil, tidak ada satu pun keberatan terkait pencalonan Syafri"Kecuali adanya surat permintaan klarifikasi dari sebuah LSM Brata Jaya Corruption WatchArgumen lain empat hakim itu, kesalahan sebenarnya terletak pada KPU Tebingtinggi, yang salah memberikan formulir yang isinya "...tidak sedang menjalani pidana penjara..."
Sengketa pemilukada Tebingtinggi ini diajukan pasangan Umar Zunaidi Hasiban-Irhan TaufikSebelum membacakan putusan sengketa pemilukada Tebingtinggi ini, majelis hakim yang sama membacakan putusan sengketa pemilukada Toba Samosir, yang diajukan pasangan Monang Sitorus-Mangatas SilaenMK menolak gugatan pasangan ini dan mengukuhkan kemenangan pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak-Liberty Pasaribu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada di Papua Tergantung Nyali Penyelenggara
Redaktur : Tim Redaksi