MK Tegaskan Tak Ada Massa Bayaran

Gugatan Pemilukada Samosir Ditolak

Kamis, 08 Juli 2010 – 23:58 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Samosir yang diajukan pasangan Ober Sihol Parulian - Tigor Simbolon dan Martua Sitanggang -Mangiring TambaDalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menyatakan, rombongan mahasiswa dari Medan yang dipersoalkan bukanlah massa bayaran atau pemilih siluman.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Kamis petang (8/7)

BACA JUGA: Dirjen Cemaskan Hubungan Gubernur-Bupati

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Mangindar Simbolon- Mangadap Sinaga sudah disahkan.

Dijelaskan hakim MK, bahwa memang benar terdapat rombongan mahasiswa yang menggunakan bus dari Medan menuju Samosir menjelang hari H pencoblosan
Namun, hakim MK berkeyakinan, rombongan mahasiswa itu bukanlah massa bayaran atau pemilih siluman dari luar Samosir yang datang ke Samosir untuk memenangkan pasangan Mangindar Simbolon- Mangadap Sinaga.

Berdasarkan keterangan saksi mahasiswa yang dihadirkan pasangan Mangindar-Mangadap, bahwa rombongan mahasiswa tersebut adalah mahasiswa asal samosir yang kuliah di Medan, yang merupakan warga Samosir dan terdaftar di DPT

BACA JUGA: 3 Pasang Calon Gugat KPU Lampsel ke MK

"Bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh mahasiswa pada saat penyekapan dibuat dalam keadaan dipaksa oleh massa yang melakukan penyekapan," demikian bunyi putusan MK.

Lebih lanjut dalam putusan hakim MK menilai, seandainya benar rombongan itu adalah pemilih siluman, tidak dapat dipastikan mereka akan memilih pasangan Mangindar-Mangadap.

Dalam persidangan yang lalu, pasangan pemenang itu mengajukan sejumlah saksi, antara lain Tiopan Gultom, Poltak Vicktor Sidabutar, Asnita Era Sinaga, Lontas Situmorang, Heris Kriswanto, Parsaroan Sidauruk, dan Nella Rissy Simamora
Mereka mengakui ada bus yang ditahan di Tomok.

Dari kesaksian mereka pula, disebutkan bahwa dalam rombongan itu hanya ada dua orang yang tidak masuk DPT

BACA JUGA: Mendagri Diminta Selektif Lempar Wacana

Sebelumnya, penggugat menyebut, rombongan itu berjumlah sedikitnya 177  orang dan sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka dikerahkan untuk mencoblos pasangan Mangindar-Mangadap.

Bahkan, dalam materi gugatannya, kuasa hukum Ober-Tigor, Taufik Basari, SH, S.Hum, menyebutkan sedikitnya diketahui 30.217 massa bayaran yang masuk dari luar Samosir, yang kemudian tersebar ke berbagai TPS di seluruh Kecamatan,  untuk memenangkan pasangan Mangindar-MangadapHakim MK menilai, klaim itu tidak benar(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertanyakan Kenaikan Harga Holtikultura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler