JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (mk) menetapkan pasangan Erwan Kurtubi-Heryani sebagai bupati dan wakil bupati terpilih babupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan perolehan suara 265.263Sidang pembacaan putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang oleh pasangan Irna Nalurita-Mahpudin dibacakan di gedung MK, Jakarta, Senin (31/1).
Dalam amar putusanya, Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemilukada kabupaten Pandeglang
BACA JUGA: Akbar Pastikan Penahanan 19 Politisi Ganggu Setgab
Pasangan Yoyon Sujana-Oyim, 22.003 suara, Edi Suhaedi-Hedyasanty Putri, 13.707 suara, Djajat Mudjahidin-Endjat Sudrajat, 6.426 suara, Rona Sunarto-Agus Wahyu Wardana, 6.471 suara, Irna Narulita-Apud Mahpud, 220.642 suara, dan pasangan Erwan Kurtubi-Heryani, sebanyak 265.263 suaraKeputusan mahkamah diambil setelah membaca dan mencermati penjelasan permohonan keberatan dari pemohon, laporan dan jawaban dari termohon, panwaslukada kabupaten pandeglang, keterangan dari pihak terkait serta memeriksa dengan seksama bukti-bukti serta pernyataan tertulis para saksi baik dari pemohon dan pihak terkait.
Mahkamah berpendapat, tidak terdapat hal-hal dan keadaan baru yang didukung oleh bukti-bukti tertulis dari para pihak yang meyakinkan yang dapat mempengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan dan dapat mengubah peringkat perolehan suara serta keterpilihan dari masing-masing pasangan calon.
Lagi pula, lanjut hakim lagi, perolehan suara pemohon dan pihak terkait kini semakin jauh perbedaanya yakni, dari semula sebanyak 34.948 suara, kemudian setelah pemungutan suara ulang perbedaanya menjadi sebanyak 44.369 suara.
Menurut mahkamah lagi, memang pada saat ini tidak mungkin ada pemilukada yang bersih 100 persen atau sempurna, sebab disana-sini selalu terjadi berbagai pelanggaran
BACA JUGA: Komisi III DPR Menuai Kecaman
Akan tetapi, sejauh pelanggaran itu tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan pengaruhnya bagi perolehan suara dan keterpilihan pasangan calon, maka mahkamah tidak dapat membatalkan hasil pemilukada tersebut.Demikian pula yang terjadi pada pemilukada Pandeglang tahun 2010, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan permohonan pemohon terhadap hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh termohon berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 4 November 2010
BACA JUGA: RDP Bakal Dilanjutkan Tanpa Bibit-Chandra
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950
Redaktur : Tim Redaksi