"Dengan kasus ini, kemungkinan untuk terulangnya kasus yang sama menjadi besar
BACA JUGA: Ancam Mosi Tak Percaya Pada Kemenag
Artinya ketika ada anggota KPU yang terlibat kasus, diamundur saja dan masuk partai karena tidak ada resiko apa-apa," kata Jeirry saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/7),
Jeirry menegaskan bahwa harusnya sidang kode etik DK KPU bertujuan mengembalikan kehormatan dan wibawa KPU sebagai lembaga independen dan penyelnggara Pemilu karena kasusnya sangat spesifik
Selain itu, imbuh Jeirry, DK KPU harus memberi keputusan yang tegas
BACA JUGA: Video Mesum Mirip Cabup Beredar, Tuan Guru Gerah
Jeirry mencontohkan rekomendasi itu harus memuat pemberhentian tidak terhormat dan merekomendasikan agar Andi Nurpati tidak layak dijadikan pejabat publik karena pelanggaran kode etik yang dilakukan terlepas apakah rekomendasi itu akan dijalankan atau tidak.”Diberhentikan dengan tidak terhormat atau ada rekomendasi ke Partai Demokrat atau lembaga lain bahwa orang seperti ini tidak cocok menjadi
pejabat publik
Jeirry menegaskan keputusan DK KPU seperti itu sebelumnya sudah diprediksi oleh Andi Nurpati
BACA JUGA: PDIP Anggap Telat, Golkar Positif
Sehingga mantan aktivis HMI Makassar itu tetap keukeuh menjadi pengurus partai.”Saya pribadi kecewa dengan putusan ini meskipun DK KPU tidak bersalah dengan keputusannya yang sangat normatifTapi kasus ini sudah menjadi publik,” ucapnya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penurunan Biaya Haji Belum Masuk Akal
Redaktur : Tim Redaksi