Tuntut Pemilukada Bengkalis Diulang

Kamis, 01 Juli 2010 – 18:51 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Pemilukada Kabupaten Bengkalis terkait dengan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon dengan nomor urut satu, Sulaiman Zakaria-Arwan MahidinPemohon menggugat keputusan KPU Bengakis yang menetapkan pasangan dengan nomor urut 1,  Herliyan Saleh-Suayatno sebagai pemenang.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara di Gedung MK, Kamis (1/7), Kuasa Hukum Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin, Rusmin Widjaya SH menyatakan bahwa keberatan itu karena mereka menilai banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat penyelanggaraan Pemilukada.

Pelanggaran yang sangat prinsip papar Rusmin, ditemukannya bukti yang sangat luar biasa, dimana adanya pemilih yang masuk DPT tanpa memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), jumlahnya mencapai 20 ribu

BACA JUGA: Sanksi DK KPU Tak Memberikan Efek Jera

Selain itu, pihaknya juga menemukan bukti tentang adanya pemilih di DPT yang bukan bertempat tinggal di Kabupaten Bengkalis yang jumlahnya hampir 300 orang, ini terlihat pada nomor NIK yang bersangkutan.

‘’Jumlah ini baru ditemukan di dua kecamatan yakni kecamatan Mandau dan Pinggir yang dijadikan sebagai sampelnya
Ada indikasi di kecamatan lain juga kemungkinan terdapat pelanggaran yang sama

BACA JUGA: Ancam Mosi Tak Percaya Pada Kemenag

Tentu  yang menjadi pertanyaan kita, kenapa mereka bisa masuk DPT.  Bayangkan saja, jika suara ini masuk kepasangan nomor urut dua, sementara perbedaan suaranya dengan nomor urut satu hanya sekitar sembilan ribu
Jadi kami menilai hal ini berpotensi pada kecurangan lantaran kelalaian dan ketidakcermatan KPU,’’ jelasnya. 

Kemudian, lanjutnya, persoalan lain adalah mengenai DPT yang tidak ditetapkan KPU melalui rapat Pleno

BACA JUGA: Video Mesum Mirip Cabup Beredar, Tuan Guru Gerah

Seharusnya DPT itu dibuat dan ditetapkan pada rapat pleno dengan dihadiri oleh masing-masing pasangan calon serta PanwasluMenurutnya, ini yang tidak dilakukan KPU.

Selain itu, banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan undangan dari KPU, kurangnya sosilisasi KPU tentang coblos tembus, black campaign yang dilakukan tim sukses salah satu pasangan calon sehingga menjatuhkan harga diri Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidinselain itu, rekomendasi beberapa pelanggaran dari Panwaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU serta pelanggaran-pelanggaran lain yang menurutnya sangat prinsip sekali, semuanya telah dilampirkan bersama buktinya pada surat permohonan.

‘’ Berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan, maka Pemilukada Bengkalis batal demi hukum terkait keputusan KPU mengenai hasil rekapitulasi suara dan penetapan pasangan Herliyan-Suayatno sebagai pemenag, karena tidak konstitusionalUntuk itu, kami minta agar dilakukan pemilihan ulang kembali di kabupaten Bengkalis atau setidaknya di dua kecamatan yakni Mandan dan Pinggir tersebutTapi kalau dilihat dari fakta dan bukti yang ada, kami inginkan agar seluruh kecamatan kabupaten Bengkalis dilakukan pemilu ulang, karena kami mencurigai adanya indikasi pada penambahan jumlah suara,’’ paparnya.

Pada kesempatan itu, KPU Bengkalis yang diwakili kuasa hukumnya, Asmuni Hasmy SH, mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada majlis hakim agar diberikan waktu untuk memperbaiki jawaban atas permohonan yang diajukan pemohonKarena menurutnya, adanya beberapa perubahan dan tambahan dalam perkara yang dilakukan pemohon, maka pihaknya juga merasa perlu untuk melakukan perbaikan atas jawabannya.

’'Mengingat adanya revisi dalam perkara dari pemohon, maka kami mohon kepada majlis hakim agar bisa memberikan tanggapannya pada sidang selanjutnyaKarena kami merasa revisi perkara tersebut sangat prinsip sekali,’’ ujarnya.

Setelah mendengarkan alasan yang dikemukakan termohon, Ketua Panel, Moh Mahfud MD yang didampinggi dua anggota Panel, M Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati menerima usul itu bahwa tanggapan dari termohon akan disampaikan pada sidang berikutnya yang akan dilanjutkan pada, Senin (5/7).

"Sebelum persidangan ini saya tutup, saya ingin sampaikan bahwa di samping agenda sidang mendengarkan tanggapan dari pihak termohonBagi pemohon dan termohon bisa mengahadirkan sekaligus saksi serta bukti-buktinya,’’ kata Mahfud MD(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Anggap Telat, Golkar Positif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler