JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Karimun yang diajukan pasangan Doli Boniara-Muhamad DaliDalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (11/2), Mahkamah menyimpulkan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan
BACA JUGA: Bamus Agendakan Pembacaan Hak Angket
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan
Menurut Mahkamah, permasalahan hukum utama penggugat adalah keberatan atas penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah Karimun tahun 2011
BACA JUGA: PPP Yakin SDA Aman di Kursi Menag
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karimun dalam eksepsinya juga mempertanyakan kedudukan hukum penggugat karena bukan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun tahun 2011.Disamping itu, KPUD Karimun menyatakan bahwa substansi permohonan penggugat mengenai keberatan terhadap penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun tahun 2011, bukan terhadap hasil penghitungan suara
Selain itu, menurut Mahkamah tindakan KPUD yang menetapkan tidak mengikutkan penggugat sebagai pasangan calon dalam pemilukada kabupaten Karimun tahun 2011, sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BACA JUGA: Politisasi PNS Terparah di NTT dan Sulut
"Sehingga menurut mahkamah pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan keberatan permohonan perselisihan hasil pemilukada ke Mahkamah," tandas hakim dalam pertimbanganya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Suara PSU Konut Dihargai Rp 1 Juta
Redaktur : Tim Redaksi