MK Tolak Gugatan Pemilukada Karimun

Jumat, 11 Februari 2011 – 15:14 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Karimun yang diajukan pasangan Doli Boniara-Muhamad DaliDalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (11/2), Mahkamah menyimpulkan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan

BACA JUGA: Bamus Agendakan Pembacaan Hak Angket



"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan
Dengan demikian kemenangan pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafig disahkan sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun.

Menurut Mahkamah, permasalahan hukum utama penggugat adalah keberatan atas penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah Karimun tahun 2011

BACA JUGA: PPP Yakin SDA Aman di Kursi Menag

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karimun dalam eksepsinya juga mempertanyakan kedudukan hukum penggugat karena bukan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun tahun 2011.

Disamping itu, KPUD Karimun menyatakan bahwa substansi permohonan  penggugat mengenai keberatan terhadap penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati kabupaten Karimun tahun 2011, bukan terhadap hasil penghitungan suara
Oleh sebab itu permohonan penggugat salah objek.

Selain itu, menurut Mahkamah tindakan KPUD yang menetapkan tidak mengikutkan penggugat sebagai pasangan calon dalam pemilukada kabupaten Karimun tahun 2011, sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

BACA JUGA: Politisasi PNS Terparah di NTT dan Sulut

"Sehingga menurut mahkamah pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan keberatan permohonan perselisihan hasil pemilukada ke Mahkamah," tandas hakim dalam pertimbanganya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Suara PSU Konut Dihargai Rp 1 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler