Tidak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun

Kamis, 29 Januari 2009 – 12:20 WIB
JAKARTA – Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro tampaknya harus belajar membetahkan hidup di tahanan.  Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjaraJaksa menilai banyak hal yang memberatkan Billy dalam persidangan itu.
   
Ketua tim JPU Sarjon Turin mengungkapkan pembebanan pidana itu  dipengaruhi banyak faktor

BACA JUGA: Banjir Rugikan Negara Rp10 T Per Tahun

Selain dinilai terbukti memberikan suap kepada komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal, Billy juga telah mempengaruhi putusan komisi dalam menangani sengketa Liga Inggris.”Perbuatan terdakwa merusak citra KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha,” terangnya
Billy juga dinilai tidak kooperatf selama persidangan

BACA JUGA: Kubu Mega Tuding SBY Pegang Rekor Langka

”Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ungkap Sarjono.
   
Jaksa menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jaksa menuntut dia hukuman empat tahun penjara

BACA JUGA: Kejagung Oper Kasus Indover ke KPK

Jaksa juga meminta hakim menghukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
   
Dalam persidangan yang molor dua jam dari waktu yang dijadwalkan itu, Sarjono mengungkapkan bahwa sebelumnya Billy tidak mengenal Muhammad IqbalNamun, secara aktif berusaha mengenal Iqbal melalui komisioner Tadjuddin Noer Said.”Terdakwa meminta pertemuan dengan Muhammad Iqbal,” kata Sarjono
   
Dalam pertemuan itu, Billy juga meminta informasi penanganan sengketa Liga Inggris, dimana Iqbal sebagai salah satu anggota majelisnyaDalam pertemuan berikutnya, Billy juga meminta kepada Iqbal agar membantu PT Direct Vision agar tetap menyiarkan siaran sepakbola tersebut dengan memasukkan klausul injunctionCaranya, Billy kemudian aktif mengirimkan email berisi klausul yang dimintanya ituBilly juga memantau bagaimana perkembangan pengembilan putusan di KPPUDia juga mengirim pesan pendek untuk mengetahui perkembangan klausul yang dimintanya itu” Karena merasa terbantu dengan peran Iqbal menyatakan keingginannya untuk membalas budi,” terangnya
   
Niat tersebut ditunjukkan dengan mengirim SMS kepada Iqbal yang berisi, pak saya sangat bersyukur mohon diberi kesempatan membalas budi baik bapak, tks.” Tindak lanjutnya terdakwa kemudian menyiapkan uang sejumlah Rp 500 juta,” jelasnyaKemudian, 16 September di Hotel Aryaduta, Billy memberikan uang yang dimasukkan wadah dalam tas hitam kepada Iqbal”Dari perbuatan tersebut tidak terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf,”  ujarnya.
   
Terpisah, kuasa hukum Billy Humprey Djemaat mengatakan bahwa tuntutan pidana tersebut amat memberatkan kliennya’’Ini memberatkan, Billy selalu dikaitkan dengan Lippo, padahal tidak ada kaitanTermasuk saat berhubungan dengan Iqbal juga  tidak hubungannya dengan Lippo,” katanyaJPU, kata Humprey, juga mencari-cari dasar-dasar untuk memberatkan Billy
   
Dalam persidangan yang mengagendakan pembelaan nanti, Humprey akan mempersoalkan tidak adanya surat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Billy di Hotel Arya Duta”Penyerahan tas juga kami persoalkanKarena uang itu disiapkan untuk biaya pengacara Hotman Paris yang akan memuntut pencemaran nama baik,” jelasnya(git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA-Transparency Indonesia Sepakat Kerja Sama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler