Ketua tim JPU Sarjon Turin mengungkapkan pembebanan pidana itu dipengaruhi banyak faktor
BACA JUGA: Banjir Rugikan Negara Rp10 T Per Tahun
Selain dinilai terbukti memberikan suap kepada komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal, Billy juga telah mempengaruhi putusan komisi dalam menangani sengketa Liga Inggris.”Perbuatan terdakwa merusak citra KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha,” terangnyaBACA JUGA: Kubu Mega Tuding SBY Pegang Rekor Langka
”Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ungkap Sarjono.Jaksa menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Kejagung Oper Kasus Indover ke KPK
Jaksa juga meminta hakim menghukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.Dalam persidangan yang molor dua jam dari waktu yang dijadwalkan itu, Sarjono mengungkapkan bahwa sebelumnya Billy tidak mengenal Muhammad IqbalNamun, secara aktif berusaha mengenal Iqbal melalui komisioner Tadjuddin Noer Said.”Terdakwa meminta pertemuan dengan Muhammad Iqbal,” kata Sarjono
Dalam pertemuan itu, Billy juga meminta informasi penanganan sengketa Liga Inggris, dimana Iqbal sebagai salah satu anggota majelisnyaDalam pertemuan berikutnya, Billy juga meminta kepada Iqbal agar membantu PT Direct Vision agar tetap menyiarkan siaran sepakbola tersebut dengan memasukkan klausul injunctionCaranya, Billy kemudian aktif mengirimkan email berisi klausul yang dimintanya ituBilly juga memantau bagaimana perkembangan pengembilan putusan di KPPUDia juga mengirim pesan pendek untuk mengetahui perkembangan klausul yang dimintanya itu” Karena merasa terbantu dengan peran Iqbal menyatakan keingginannya untuk membalas budi,” terangnya
Niat tersebut ditunjukkan dengan mengirim SMS kepada Iqbal yang berisi, pak saya sangat bersyukur mohon diberi kesempatan membalas budi baik bapak, tks.” Tindak lanjutnya terdakwa kemudian menyiapkan uang sejumlah Rp 500 juta,” jelasnyaKemudian, 16 September di Hotel Aryaduta, Billy memberikan uang yang dimasukkan wadah dalam tas hitam kepada Iqbal”Dari perbuatan tersebut tidak terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum Billy Humprey Djemaat mengatakan bahwa tuntutan pidana tersebut amat memberatkan kliennya’’Ini memberatkan, Billy selalu dikaitkan dengan Lippo, padahal tidak ada kaitanTermasuk saat berhubungan dengan Iqbal juga tidak hubungannya dengan Lippo,” katanyaJPU, kata Humprey, juga mencari-cari dasar-dasar untuk memberatkan Billy
Dalam persidangan yang mengagendakan pembelaan nanti, Humprey akan mempersoalkan tidak adanya surat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Billy di Hotel Arya Duta”Penyerahan tas juga kami persoalkanKarena uang itu disiapkan untuk biaya pengacara Hotman Paris yang akan memuntut pencemaran nama baik,” jelasnya(git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA-Transparency Indonesia Sepakat Kerja Sama
Redaktur : Tim Redaksi