MK Tolak Sengketa Pilkada Kaur

Selasa, 26 April 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemuilukada Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu putaran kedua yang diajukan pasangan Joharnam Ma"in Saleh-Anhar BasarudinPada persidangan yang digelar di MK, Selasa (26/4), Joharnam-Anhar selaku pemohon tidak bisa membuktikan tuduhan kecurangan pada Pilkada Kaur.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD

BACA JUGA: PKB Muhaimin Semestinya Tak Diverifikasi

Dengan demikian, Mahkamah menetapkan pasangan Hermen Malik-Yulis Suti Sutri sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Kaur.

Dalam pertimbangnya, MK menilai KPUD Kaur tidak dapat disalahkan karena tidak memenuhi tuntutan demonstran terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilukada
"Hal ini karena penindakan pemilukada secara pidana merupakan kewenangan Kepolisian setelah diproses Panwaslu dan Sentra Gakumdu," kata hakim anggota Hamdan Zoelva

BACA JUGA: MK Kuatkan Kemenangan Tjetjep-Suranto di Cianjur



MK juga menilai penggugat tidak dapat membuktikan tudingan tentang keterlibatan pegawai Kejaksaan Agung, Edi Yanto yang memotong sapi untuk dibagikan kepada masyarakat agar mau memilih pasangan Hermen Malik-Yulis Suti Sutri.

Terkait tuduhan penggugat adanya politik uang di 15 kecamatan di kabupaten Kaur, MK berpendapat hal itu harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, Panwaslu dan Sentra Gakumdu guna diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Seand ainya terjadi poitik uang, pemohon masih harus membuktikan bahwa politik uang yang terjadi benar-benar mempengaruhi pilihan pemilih dan hasilnya cukup signifikan merubah perolehan suara," tandas Hamdan
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Yusuf Supendi Gugat Elit PKS Rp37 M

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reses, Tere Gelar Pendidikan Politik, PAUD, dan HAKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler