PKB Muhaimin Semestinya Tak Diverifikasi

Selasa, 26 April 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muktamar II Semarang, Ikhsan Abdullah, mengatakan, Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mestinya tidak memverifikasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diketuai Muhaimin IskandarAlasannya, karena hingga kini PKB masih dalam status bersengketa di Pengadilan.

"Undang-undang partai politik yang baru (UU Nomor 2 Tahun 2011) menegaskan bahwa partai yang bersengketa dan belum terselesaikan baik secara internal maupun eksternal di Pengadilan, tidak bisa diverifikasi Kemkumham," kata Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Selasa (26/4).

Menurutnya, hambatan bagi PKB Muhaimin dalam proses verifikasi itu terkait dengan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 33 UU Parpol

BACA JUGA: MK Kuatkan Kemenangan Tjetjep-Suranto di Cianjur

Pada Pasal 24 UU Parpol ditegaskan, dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.

"Jadi kalau Menkumham tetap melakukan verifikasi terhadap PKB apalagi meloloskannya sebagai peserta Pemilu 2014, maka Menkumham terjebak melanggar UU," tegas Ikhsan.

Karenanya, Ikhsan sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi II, DPR Ganjar Pranowo, yang secara normatif menyebut Kementerian Hukum dan HAM belum bisa melakukan verifikasi terhadap partai politik yang sedang bersengketa sebelum ada penyelesaian berdasar putusan pengadilan
"Apa yang disampaikan oleh Ganjar Pranowo sebagai mantan Ketua Pansus UU Parpol sudah tepat karena pernyataan itu sifatnya normatif untuk seluruh partai politik di Indonesia yang didasari atas perintah undang-undang," kata Ikhsan.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Yusuf Supendi Gugat Elit PKS Rp37 M

BACA JUGA: Reses, Tere Gelar Pendidikan Politik, PAUD, dan HAKI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasdem dan Nasrep Sudah Daftar di KemenkumHAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler