JAKARTA -- Rumitnya prosedur pembubaran organisasi masyarakat (ormas) nakal, baik yang punya hobi bertindak anarkis atau melakukan tindak pidana penipuan, menjadi bahan pelajaran penting bagi pemerintah dan DPR dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ormas.
Dalam RUU revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1985, mekanisme pembekuan ormas nakal dipersingkat. Proses pembekuan tak perlu harus menunggu putusan pengadilan.
“Jika rancangan aturan ini disahkan, ormas yang suka bikin kekerasan bisa langsung dibekukan sambil menunggu jalannya persidangan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai membuka acara Forum Penguatan Penghayatan Ideologi Pancasila, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (14/11).
Dijelaskan Gamawan, berdasar aturan di UU Nomor 8 Tahun 1985, prosedur untuk menindak ormas nakal, terlalu birokratis dan berputar-putar. Pemerintah diharuskan melewati sejumlah tahapan terlebih dahulu, sebelum menjatuhkan sanksi
Tahapannya, kepala daerah menegur ormas yang melanggar aturan di daerah
BACA JUGA: Saham Pemerintah di Freeport Lebih Penting Ketimbang Uang Centeng
Kemudian diberi peringatan lanjutanBACA JUGA: Anjal Batam Akui Difoto Bugil oleh Bule Inggris
Dan jika ditemukan unsur pelanggaran, baru diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dibubarkan.Mekanisme yang seperti ini, menurut Gamawan, benar-benar tidak efektif dan terlalu berbelit-belit
BACA JUGA: Banyak Pejabat Pemerintah Lakukan Maladministrasi
Ketentuan baru di RUU Ormas yang baru ini, menurut Gamawan, sama sekali bukan bertujuan untuk mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam UUD1945Namun sebagai jawaban agar Ormas ke depan tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan kelompok yang merugikan negara
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, ketentuan di UU Nomor 8 Tahun 1985 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamkia kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara“Sehingga perlu diganti, tapi peran pemerintah dalam hal ini lebih kapada fungsi dan pengaturan,” ujar Donny, panggilan akrabnya.
Donny juga mengatakan, seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan seragam atau atribut yang mirip dengan seragam atau atribut aparat negara atau aparat hukum
"Ormas dilarang menggunakan atribut atau seragam yang sama atau menyerupai aparat negara atau aparat hukum," terangnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Terus Dipojokkan di Persidangan
Redaktur : Tim Redaksi