jpnn.com - JAKARTA - Ketua Relawan Penggerak Jakarta Baru, Pitono Adhi pesimistis dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menggarap skandal Papa Minta Saham, yang diduga dibumbui pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“MKD bukan pengawal Nawacita bila tak mampu menghadirkan kebenaran, dan tak mampu memberi sanksi tegas kepada pihak-pihak yang telah mencatut nama presiden dan wakil presiden,” kata Pitono kepada wartawan, Sabtu (5/12).
BACA JUGA: Jokowi-JK Disarankan Teladani Sigit Priadi
Nawacita adalah sembilan program prioritas pemerintahan Jokowi-Jk untuk mewujudkan rakyat Indonesia sejahtera, pemerintahan antikorupsi dan kehadiran negara dalam mendukung rakyat.
“Publik telah melihat sendiri bagaimana MKD berusaha mementahkan laporan dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden. Rakyat juga sedang menunggu apakah MKD bisa menghadirkan Muhamad Riza Chalid dalam persidangan berikutnya setelah mangkir sebelumnya,” tutur Pitono.
Kewibawaan MKD, imbuhnya, juga sedang ditunggu. Apakah masih tetap terhormat meski dihadapkan dengan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pihak terlapor.
"MKD harus berani dan tegas kepada Setya Novanto demi menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Bila tidak, maka MKD hanya merupakan ajang sandiwara dan dagelan semata,” tandas Pitono.
BACA JUGA: Produksi Pesawat Tempur KF-X/IF-X, Hubungan Indonesia - Korea Selatan Pada Tingkat Sempurna
Nah, menurut Pitono, kalau MKD berseberangan dengan kehendak rakyat, hal itu bakal memperlihatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah gagal melakukan revolusi mental di lingkungan internalnya.
“Rekaman percakapan telah diperdengarkan dan transkripnya pun telah beredar luas di masyarakat. Itu artinya rakyat telah memiliki informasi yang semakin lengkap tentang kasus ini. Dengan atau tanpa MKD rakyat telah siap mengetukkan palu pengadilan dan menghukum siapa yang bersalah,” ucap Pitono. (adk/jpnn)
BACA JUGA: Bukti Sudah Cukup, Papa Novanto Tak Perlu Lagi Diselamatkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tunggu Surat Kuasa Gugat Perusahaan Pembakar Lahan
Redaktur : Tim Redaksi