jpnn.com - MARTAPURA -Berbeda dengan kebijakan di daerah lain, Pemkab OKU Timur, Sumsel, tidak melarang kendaraan dinas (Randis) dan mobil dinas (Mobdin) pegawai dan pejabat dilingkungan dipakai mudik lebaran.
Namun demikian, kendaraan dinas baik sepeda motor maupun mobil, tak diperbolehkan digunakan di luar propinsi Sumsel.
BACA JUGA: Diduga Bawa Ajaran Sesat, Dihajar, Tiga Mobil Dibakar Massa
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, Idhamto mengatakan, Randis maupun Mobdin yang selama ini dipakai pejabat boleh dipergunakan untuk mudik lebaran.
“Jika keluar provinsi memang tak diperbolehkan. Tapi untuk dalam provinsi tetap diperbolehkan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Warga Serbu Pos Polisi, Mobil dan Kantor Dirusak
Dia mengatakan, pegawai dan pejabat saat Lebaran, tentu ada kegiatan masing-masing. Sehingga butuh kendaraan, sehingga Randis dan Mobdin diperbolehkan untuk dipergunakan saat mudik Lebaran. Sekali lagi, dirinya menegaskan hanya untuk dalam provinsi.
Kendati begitu, terangnya, pejabat maupun pegawai yang meminjam Mobdin dan Radin harus bertanggungjawab penuh atas kendaraan yang dipinjamnya. ‘’Contohnya, jika rusak yang meminjam Mobdin harus bertanggung jawab memperbaikinya,’’ ujarnya. (cr07)
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Minta Perbaikan Jembatan Comal Dikebut
BACA ARTIKEL LAINNYA... SKPD Kebanjiran Proposal THR dari LSM dan Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi