Mobil Dinas DPRD Jangan Lupa Dikembalikan ke Pemkab

Kamis, 21 Juni 2018 – 07:05 WIB
Mobil dinas. Foto: JPG/Radar Depok

jpnn.com, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo sudah cukup lama meminta pimpinan DPRD mengembalikan mobil dinas (mobdin).

Permintaan itu mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pengembalian tersebut akan dilakukan selepas libur Lebaran ini.

BACA JUGA: Bu Risma Tegas: Kandangkan, Jaga Ketat!

"Saya sudah siap mengembalikan," kata Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Emir Firdaus.

Legislator asal PAN tersebut sudah menaruh salah satu mobdinnya di tempat parkir DPRD Sidoarjo.

BACA JUGA: Bupati Cantik Ingatkan Mobil Dinas Tak Dibawa Mudik

Mobil itu berjenis Toyota Fortuner yang menjadi kendaraan dinas pertama. Emir menyebutkan, mobdin satunya lagi yang juga berjenis Fortuner segera dilepasnya.

"Silakan Sekwan (sekretaris dewan) mengembalikannya ke bagian aset selepas libur Lebaran," katanya.

BACA JUGA: Ingat, Mobil Dinas Wajib Dikandangkan pada Sabtu Pekan Ini

Sebelumnya, pemkab melalui Sekda mengirim surat ke Sekwan untuk menarik mobdin lama yang digunakan pimpinan dewan.

Yakni, 3 Toyota Fortuner, 1 Toyota Altis, dan 1 Toyota Camry. Selain itu, pemkab bakal menarik sembilan mobil Toyota Kijang Innova untuk kegiatan dewan.

Legislatif pun sudah menegaskan tidak akan nggandoli mobdin tersebut. Bahkan, mereka bakal mengembalikan semua mobdin. Bukan hanya yang tertuang dalam surat.

Di luar mobdin lama, juga ada tiga mobdin baru untuk pimpinan dewan. Yakni, Toyota Fortuner keluaran baru.

"Saya pun siap mengembalikan selepas Lebaran. Bagi kami, lebih cepat lebih baik," ujar Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan.

Menurut Wawan, sapaan akrab Sullamul Hadi, pihaknya tidak ingin terlalu lama untuk mengembalikan mobdin tersebut.

Sebab, dewan khawatir menjadi rasan-rasan. Kondisi itu tentu berdampak tidak baik. Dewan juga sudah merasa risi dengan adanya surat penarikan tersebut.

Seperti diberitakan, sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, BPK meminta pemkab menarik mobdin dewan.

Namun, pimpinan dewan tetap mendapat jatah satu mobdin. Di luar pimpinan dewan, seluruh mobdin harus dikembalikan.

Sebab, para anggota dewan sudah mendapatkan tunjangan transportasi. Adapun, besaran tunjangan tranporasi yang didapat setiap anggota DPRD Sidoarjo sebesar Rp 8 juta per bulan. (fim/c7/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tetap Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler