jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memburu aset milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi dengan aplikasi Binomo.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sejauh ini penyidik sudah menyita aset Indra Kenz dengan nilai Rp 43,5 miliar.
BACA JUGA: Ini Dia Deretan Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Jumlahnya Fantastis
“Kemudian nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ujar Gatot kepada wartawan, Sabtu (12/3).
Perwira menengah ini menuturkan sejumlah aset yang akan disita itu berupa sembilan rekening bank atas nama Indra Kenz.
BACA JUGA: Aset Indra Kenz Terus Disita, Sebegini Jumlahnya
“Kemudian akan ditelusuri lima unit kendaraan mewah dan dua jam tangan,” kata Gatot.
Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini menambahkan untuk aset yang sudah disita dari Indra Kenz, yakni dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube.
BACA JUGA: Rp 43,5 Miliar Aset Milik Indra Kenz Sudah Disita Polisi, Ini Detailnya
Dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, Selasa (8/3).
Penyidik juga memeriksa adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis (10/3). Dalam pemeriksaan itu, adik Indra Kenz dicecar 33 pertanyaan.
"Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar Gatot.
Selain fokus memeriksa saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu dilakukan guna menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana oleh aplikasi Binomo. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Akan Kembali Menyita Aset Indra Kenz Senilai Rp 57, 2 Miliar, Wow
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan