jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan soal adanya mobil sport Porsche blokiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipakai secara ilegal.
Diduga, ada dugaan penyalahgunaan prosedur sehingga mobil mewah tersebut sehingga bisa dipakai orang tak bertanggung jawab.
BACA JUGA: Pansus Angket KPK Ingatkan soal Pengelolaan Sitaan dan Rampasan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Irjen Idham Azis terkait dengan kasus ini. Proses tindak lanjut ini akan diserahkan kepada bagian reserse.
"Nanti akan diserahkan kepada Ditkrimum untuk pemalsuan STNK dan Ditkrimsus untuk berkoordinasi dengan KPK,” kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/8).
BACA JUGA: Tak Bisa Tunjukan Surat Kepemilikan, Porsche Disita
Halim melanjutkan, saat ditindak di kawasan Kebon Jeruk, pelaku tak membawa SIM. Sementara data di STNK dengan nomor rangka mobil tak sesuai.
"Saya hanya menilang saja sebagai Polantas, untuk proses hukum ada di reserse,” tegas Halim.
BACA JUGA: Mobil Sitaan KPK Dirazia, Pansus: Tangan Tuhan Mulai Bekerja
Ketika ditanya kasus apa yang terkait dengan mobil mewah ini, Halim tidak mau berspekulasi. Namun dia memastikan, mobil sudah disita dan diamankan Mapolda Metro Jaya.
Mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam operasional mobil tersebut, dia meminta penanggung jawab atau KPK yang mengomentarinya.
“Silakan tanya ke KPK,” pungkas Halim. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Temukan Barang Sitaan tak Dilaporkan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga