JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan anggota Komisi III DPR RI, terkait kisruh jumlah calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015Pasalnya, Presiden hanya mengusulkan delapan nama calon pimpinan (capim) KPK ke DPR
BACA JUGA: Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar
Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR menolak usulan Presiden
"DPR adalah lembaga negara seperti MK
BACA JUGA: Kewenangan Ditambah, KY Diminta Tak Latah
Jadi kalau minta ketemu pasti kita responsSebelumnya Mahfud pernah mengatakan, bila masalah penolakan capim KPK tersebut tetap berlaru-larut karena DPR berpegang teguh agar capim KPK tetap 10 orang yang diajukan, maka penyelesainya bisa di MK melalui Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Polemik antara DPR dan Pemerintah mengenai nama capim KPK, berawal dari putusan MK atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yang menguatkan posisi Busyro Muqoddas di KPK tetap empat tahun
BACA JUGA: Warga Indonesia Ditengarai Sengaja Geser Patok Perbatasan
Hal itu dijadikan rujukan Pemerintah untuk tidak memasukan nama Busyro di dalam delapan nama capim hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel).Seperti diberitakan, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta komisi DPD yang membidangi hukum itu memanggil Mahfud untuk didengarkan pendapatnya terkait penafsiran atas putusan MK dalam uji materi UU KPKTerutama, terkait dengan masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Langkah itu dirasa perlu sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi di Komisi III, untuk pengambilan keputusan tentang jumlah calon pimpinan KPK apakah 8 atau 10 nama(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Abdul Hafiz Seret Anggota KPU Lainnya
Redaktur : Tim Redaksi