Tabrak Regulasi, Penyedia Jasa SMS Premium Bakal Disanksi

Selasa, 11 Oktober 2011 – 23:32 WIB

JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) siap memberikan sanksi tegas kepada penyedia jaya layanan pesan singkat (SMS) premium, terkait dugaan pencurian pulsa konsumenBRTI tak akan ragu mencabut ijin operasi layanan SMS premium yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Tentu akan dicabut ijin operasi layanan Jasa Pesan Premium jika nanti terbukti melakukan pelanggaran," kata anggota BRTI, Heru Setiadi saat memberikan keterangan pers di gedung  Kemkominfo, Jakarta, Selasa (11/10).

Namun demikian Heru mengaku bahwa hingga saat ini BRTI belum menemukan pelanggaran oleh penyedia layanan

BACA JUGA: Soal Capim KPK, Mahfud Siap Kuliahi Anggota DPR

Untuk kasus dugaan pencurian pulsa, BRTI baru akan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yang diduga melanggar ketentuan.

"Terkiat layanan SMS premiun dalam Permen (Peraturan Menteri) itu diatur berbagai hal, terkait sanksi
Sesuai aturan itu ada sanksi adminsitratif

BACA JUGA: Dikecewakan Putusan, KPK Pelajari Rekaman Persidangan Mochtar

Karena sesuai aturan sanksi yang adminsitaratif berupa pencabutan ijin provider tersebut," jelasnya.

Selain itu, BRTI juga terus berupaya memperhatikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang Konsumen.  "Sesuai UU kosnumen, konsumen juga dapat ganti-rugi
Tapi kita ingin lebih membina industri," tandasnya

BACA JUGA: Kewenangan Ditambah, KY Diminta Tak Latah

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Indonesia Ditengarai Sengaja Geser Patok Perbatasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler