jpnn.com - ACEH TAMIANG - Seorang kakek, Dirman, 60, warga Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang karena diduga mencabuli anak tetangganya sebut saja Bunga, bocah berusia enam tahun.
Menurut ibu kandung korban, Mar, 28, perbuatan tak senonoh itu dilakukan Dirman pada tanggal 25 Juni lalu sekira pukul 13.00 WIB lalu, ketika anaknya (Bunga) hendak membeli susu sachet di warung milik pelaku.
BACA JUGA: Curanmor Ditembak, 10 Pelaku Ditangkap, Tujuh Motor Diamankan
Terkuaknya kasus asusila itu saat nenek korban Dar, 45, menjemputnya di warung pelaku sambil belanja sayur dan cabe untuk keperluan berbuka puasa.
Ketika berada di warung itu, Dar sama sekali tidak melihat cucunya itu dan warung dalam keadaan sepi.
BACA JUGA: Menangis Memohon Keringanan, Pasutri Ini Tetap Divonis 5 Tahun
Setelah masuk kedalam warung itu, Dar melihat Darman melepaskan korban dari dekapannya. Merasa curiga, Dar langsung menanyakan kepada Bunga ada apa gerangan yang terjadi dan apa yang dilakukan Dirman pada dirinya.
Kepada neneknya, Bunga mengaku kemaluannya telah diobok-obok kakek gatal itu dengan tangannya dengan dimingi dua permen. Pengakuan korban didengar Dirman namun ia tidak membantah dan diam saja. Setelah itu, Dar dan Bunga langsung pulang.
BACA JUGA: Terlilit Utang dengan Pacar, Edo Tewas Terjun Bebas di Jembatan Barelang
Mendengar anak semata wayangnya itu dicabuli, Mar naik darah dan langsung melihat kemaluan anaknya, ternyata memang betul seperti yang diakui korban. Akibat dijolok pelaku kemaluannya terlihat memerah, memar dan lecet membuat korban merasa perih kesakitan.
Atas perbuatannya itu, pelaku sempat dilaporkan orang tua korban kepada Kepala Lorong (Keplor) setempat, Saimin. Kepada Keplor itu pelaku mengatakan dia tidak melakukannya, namun dia hanya membuka celana korban.
"Namun ketika kami tanya, untuk apa membuka celana Bunga, pelaku tidak bisa menjawab dan diam seribu bahasa. Setelah kejadian itu, Dirman sempat menghilang dari desa. Namun sekarang nampaknya dia sudah balik lagi," ujar Mar.
Terkait aksi cabul Dirman, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu. Kristianto Situmeang, Selasa (7/7), membenarkan ibu korban, Mar telah melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke Polres Aceh Tamiang.
Dari hasil visum yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang dibagian kemaluan korban terdapat luka lecet, memar akibat benda tumpul.
Menurut Kristianto Situmeang, bila hal ini terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara. (urd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan di Gedung MNC Center, Tak Ada Korban, Belum Ada Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi