Model Malaysia Dibebaskan dari Hukum Cambuk

Kamis, 01 April 2010 – 14:52 WIB
Kartika Sari Dewi Soekarno dan putrinya. Foto : EPA
MASIH ingat model Malaysia bernama Kartika Sari Dewi Soekarno yang diseret ke Pengadilan Syariah karena miunum bir dan harus menjalani hukuman cambuk? Beruntung, perempuan berusia 33 tahun itu perlu menjalani hukuman cambuk.

Pasalnya, Kartika telah menerima surat pengampunan dari Pengadilan Islam Pahang, yang isinya menerangkan bahwa Sultan Pahang, Ahmad Shah, telah memerintahkan agar Kartika tidak dihukum cambukNamun, Kartika harus menjalani hukuman pengganti dengan melakukan pelayanan masyarakat selama tiga minggu.

"Sebagai ganti atas hukuman cambuk, Sultan telah memerintahkan Kartika untuk menjalankan layanan publik selama tiga minggu," ujar pengacara Kartika, Adham Jamalullail seperti dikutip Timesonline hari ini.

Perintah Sultan Pahang itu tampaknya mampu mendinginkan perdebatan panas apakah hukum Islam harus masuk ke wilayah kehidupan pribadi di negeri yang mayoritas berpenduduk Muslim itu

BACA JUGA: Militan Chechnya Dalangi Bom Kembar di Moscow

Banyak orang mengutuk hukuman dari pengadilan itu dengan mengatakan bahwa hukuman cambuk itu menunjukkan kaum Islam konservatif telah berhasil memperngaruhi sistem peradilan.

Sultan Ahmad Shah adalah wali Islam di negara bagian Pahang sekaligus memiliki gelar tituler sebagai kepala negara bagian
Sebagian besar datr 13 negara bagian di Malaysia, dikuasai oleh Sultan yang biasanya berperan secara seremonial di pemerintahan namun memiliki kewenangan mengatur hal-hal kesilaman

BACA JUGA: Kompak Soal Sanksi untuk Iran



Dalam kasus ini, Kartika yang dikenal sebagai model paruh waktu dan perawat tertangkap minum bir di bar sebuah hotel
Kartika mengatakan bahwa dirinya diperintah untuk datang sendiri di kantor pengadilan agama kerajaan Pahang, besok.

"Saat ini saya tidak tahu apa seperti apa hukumannya nanti," ujar Kartika kepada Associated Press

BACA JUGA: Bebas Setelah 12 Tahun Disandera

"Saya sedang menunggu klarifikasi dari otoritas agama," sambungnya.

seperti diketahui, bulan Juli tahun lalu Kartika dijatuhi hukuman cambuk sebanyak enam kali dan denda 5,000 ringgit karena for minum birKartika yang tertangkap basah pada Desember 2007 minum-minum bir di sebuah resort tepi pantai, dianggap melanggar hukum Islam yang melarang Muslim minum minuman beralkohol.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 Janda jadi Ancaman Bagi Rusia


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler