jpnn.com, TANGSEL - Sindikat penipu online dibongkar Polsek Serpong. Jumat (16/8) lalu, tiga pelaku penipuan online ini diringkus di Apartemen Sky View, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Ketiga pelaku yakni berinisial AN (28), FS (30), dan DP (39). Modus yang digunakan ketiganya beragam. Terakhir, mereka dilaporkan ke Mapolsek Serpong usai menipu dengan modus menyewakan aparteman.
BACA JUGA: Tangsel Butuh Pemimpin Muda Kreatif
Awalnya, sindikat ini memasang iklan penyewaan apartemen di situs jual beli online. Nomor ponsel milik AN dan AS dicantumkan agar calon korban dapat menghubunginya.
Umpan pelaku berhasil menjerat korban. Korban yang berminat menyewa apartemen tersebut mengajak FS bertemu. Saat bertemu korban, FS meyakinkan apartemen itu adalah milik AN.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan Narapidana
“AN dan FS akhirnya bertemu dengan korban untuk bernegosiasi harga sewa selama enam bulan,” kata Kapolsek Serpong Komisaris Polisi (Kompol) ST Luckyto, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan Narapidana
BACA JUGA: Novia Gigit Jari, Tertipu Beli iPhone Seri 8 Harga Rp 2 Juta
Usai harga sewa disepakati, uang sewa enam bulan telah dibayar penuh oleh korban. Korban tanpa curiga mulai menempati apartemen tersebut.
Namun, belakangan AN diketahui bukan pemilik apartemen. Warga asal Pandeglang ini hanya menyewa apartemen satu bulan dari pemilik aslinya. “Akhirnya dilaporkan ke kami (Polsek Serpong-red),” kata Luckyto.
Ketiganya pun diringkus polisi di Apartemen Sky View. Saat diinterograsi, aksi sindikat penipuan online ini terbongkar. Ketiganya menggunakan modus penjualan kupon umrah, penjualan ponsel berbagai merek secara online.
“Barang bukti berupa satu surat perjanjian sewa apartemen, satu kuitansi pembayaran apartemen, dua voucher umrah,” katanya.
Sindikat ini berhasil mengeruk uang sebesar Rp 50 juta dari para korban yang tertipu voucher umrah. Sindikat ini menjajakan voucher umrah Rp 15 juta per lembar. “Untuk menyakinkan voucher asli, pelaku menyatakan pemilik asli tidak membutuhkannya,” katanya.
Selain tiket umrah, FS juga menjajakan ponsel merek iPhone secara online. Seperti halnya voucher umrah, praktek penipuan ini berjalan lancar. ”Ketiganya, dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara, AN mengaku mendapat keahlian menipu itu usai mengamati cara sewa-menyewa apartemen. “Uangnya dipakai untuk membayar utang pribadi,” katanya. (you/nda/ags)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Bimbel Sodomi Pelajar SMP
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti