Yosef Mencabuli Anak di Bawah Umur di Indekos, Sampai 6 Kali

Selasa, 24 Januari 2023 – 19:43 WIB
Yosef Adi Permana (21) tersangka pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Dinas PPA Polda Sumsel. Foto: Dokumen Polisi for JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - VQ (12) warga Jalan Gelora, Lorong H. Yasin, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (II) Palembang menjadi korban pencabulan pria hidung belang.

Pria bejat itu ialah Yosef Adi Permana (21), warga Jalan Dusun II Burnai Timur, Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI, Proinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

BACA JUGA: Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Anak di Jakarta Utara

Kejadian itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku di media sosial (medsos).

Dari perkenalan tersebut, korban curhat dengan tersangka tentang permasalahan di rumahnya.

BACA JUGA: Kiai FM Diperiksa Polisi terkait Dugaan Pencabulan Santriwati

Korban mengaku kepada pelaku dimarahi oleh ibunya, karena kerap kurang fokus saat les.

Seiring waktu, korban dan pelaku sepakat bertemu di depan lorong rumah korban.

BACA JUGA: 21 Anak di Batang jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji Biadab!

Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke kosannya di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Korban pun menginap di indekos pelaku selama dua malam. Dari sinilah kejahatan Yosef dimulai. Total korban enam kali disetubuhi.

Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi mengungkap, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut karena ada kesempatan.

"Dia menyetubuhi korban sebanyak 6 kali," ungkap Tri, Selasa (24/01).

Pada Sabtu 14 Januari 2023, tersangka mengantar korban ke rumah keluarganya yang berada di Perumahan Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

"Jadi sesampainya di rumah, korban ini menceritakan kepada ibunya atas peristiwa yang telah dia alami," kata Tri.

Pada Sabtu, 21 Januari 2023, tersangka kembali menghubungi korban untuk janjian bertemu di Palembang. Saat itu, handphone korban di tangan ibunya.

Sontak saja ibu korban menjebak pelaku untuk bertemu.

"Dan benar saja, tersangka datang dan menemui ibu korban yang dijadikan umpan," ujar Tri.

Dari pertemuan tersebut, lanjut Tri, ibu korban dan pihak keluarga mengamankan tersangka.

Keluarga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polda Sumsel.

Atas ulahnya  tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler