“Kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara
BACA JUGA: UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi
Hal ini diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik,” terang Muhaimin di Jakarta, Kamis (17/11).Muhaimin mengatakan, proses persiapan pembukaan kembali penempatan TKI sektor domestik (TKI-PLRT) ke Malaysia telah menyelesaikan tahap akhir perundingan
BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Terganjal Political Will
"Moratorium yang telah kita terapkan sejak 2009 ini merupakan momentum pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI sektor domestik worker ke Malaysia
Menurutnya, 117 PPTKIS tersebut telah diseleksi dan siap menempatkan kembali TKI dengan berpedoman pada kontrak kinerja komitmen PPTKIS yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober lalu di Jakarta
BACA JUGA: Ketua MA Keluhkan Bayaran Hakim Tipikor Daerah
“Setiap PPTKIS yang akan mengirimkan TKI harus menerapkan kontrak kinerjaPenandatangan kontrak kinerja ini merupakan bukti komitmen PPTKIS untuk menjalankan butir-butir kesepakatan yang termaktub dalam amandemen MoU Penempatan dan Perlindungan TKI domestic worker yang telah disepakati Indonesia-Malaysia,” paparnya.Muhaimin jug mendambahkan, inti dari kontrak kinerja PPTKIS adalah mereka menyatakan dengan sepenuh hati untuk mendukung, mematuhi dan mengawal pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia sektor Penata Laksana Rumah Tangga ke negara Malaysia sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Dianggap Sengaja Membusukkan DPR
Redaktur : Tim Redaksi