Moratorium Dibuka, 117 Perusahaan Siap Kirimkan TKI ke Malaysia

Kamis, 17 November 2011 – 18:24 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, ada 117 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang siap untuk mengirimkan kembali tenaga kerja Indonesia (TKI) ke MalaysiaHal ini terkait pascadibukanya kembali moratorium TKI yang direncanakan pada 1 Desember 2011 mendatang.

“Kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara

BACA JUGA: UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi

Hal ini diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik,” terang Muhaimin di Jakarta, Kamis (17/11).

Muhaimin mengatakan, proses persiapan pembukaan  kembali penempatan TKI sektor domestik (TKI-PLRT) ke Malaysia telah menyelesaikan tahap akhir perundingan
Dalam perundikan itu, sebanyak 11 poin kesepakatan telah disetujui dan tinggal menunggu implementasi di lapangan

BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Terganjal Political Will


"Moratorium yang telah kita terapkan sejak 2009 ini merupakan momentum pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI sektor domestik worker ke Malaysia
Kita harus kawal pelaksanaannya dengan ketat,” kata Muhaimin.

Menurutnya, 117 PPTKIS tersebut telah diseleksi dan siap menempatkan kembali TKI dengan berpedoman pada kontrak kinerja komitmen PPTKIS yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober lalu di Jakarta

BACA JUGA: Ketua MA Keluhkan Bayaran Hakim Tipikor Daerah

“Setiap PPTKIS yang akan mengirimkan TKI harus menerapkan kontrak kinerjaPenandatangan kontrak kinerja ini merupakan bukti komitmen PPTKIS untuk menjalankan butir-butir kesepakatan yang termaktub dalam amandemen MoU Penempatan dan Perlindungan TKI domestic worker yang telah disepakati Indonesia-Malaysia,” paparnya.

Muhaimin jug mendambahkan, inti dari kontrak kinerja PPTKIS adalah mereka menyatakan dengan sepenuh hati untuk mendukung, mematuhi dan mengawal pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia sektor Penata Laksana Rumah Tangga ke negara Malaysia sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan  Malaysia(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Dianggap Sengaja Membusukkan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler