JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Ansyari, siang ini (3/11), dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa mantan juru Panggil MK, Mashuri Hasan.
Persidangan ini rencananya akan digelar pada pukul 13.00 WIB"Iya, saksinya Ketua KPU, Pak Abdul Hafiz Anshary," kata kuasa hukum terdakwa, Edwin Partogi saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11).
Dikatakan Partogi, kesaksian ketua KPU tersebut atas permintaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
BACA JUGA: Koruptor Bebas Lagi
Selain Abdul lanjut dia, JPU juga akan menghadirkan Komisioner KPU lainnya, Endang Sulastri, seorang Komisioner lainnya, dan seorang staf untuk bersaksi di dalam sidang.Dalam dakwaan JPU, Mashuri Hasan bersama mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein yang juga ditetapkan tersangka dinilai telah membuat surat palsu MK pada tanggal 14 November 2009.
Surat yang diduga palsu tersebut mengenai putusan MK, tentang sengketa penghitungan suara Pemilu Legislatif untuk Dapil Sulawesi Selatan I
BACA JUGA: Amir Siap Hadapi Somasi Yusril
BACA JUGA: Komnas Klarifikasi Penyebab Tewasnya Warga Papua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekutor Tangguhkan Vonis Pancung
Redaktur : Tim Redaksi