MOU Perbatasan Camar Bulan Belum Final

Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:53 WIB

PONTIANAK--Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman) 1978 di Camar Bulan dianggap belum finalTerjadi perbedaan mencolok dibandingkan Traktat London 1891

BACA JUGA: Singkawang Tergenang, Warga Siap Mengungsi

Terdapat 10 wilayah Outstanding Boundary Problems (OBP) bagi Indonesia dan 9 bagi Malaysia.

“Tidak ada pencaplokan di Dusun Camar Bulan
Kawasan itu masih status quo, secara keseluruhan ada 10, dan di Kalbar ada lima

BACA JUGA: 1,5 Ton Ganja Disimpan di Karung Jengkol

Masih ada proses yang belum dilakukan,” tegas Mayjen TNI Armyn Angkasa Ali Anyang, Perwira Staf Ahli Tingkat III Bidang Komunikasi Sosial Panglima TNI, kepada wartawan usai meresmikan Ali Anyang Center (AAC), belum lama ini.

Armyn menjelaskan, belum ada kekuatan hukum di kedua negara
Masih ada tahapan yang harus dijalani

BACA JUGA: Korupsi, Mantan Wabup Dilimpahkan ke Pengadilan

Setelah dibuat MoU oleh kedua negara, ada lagi yang namanya proses ratifikasi.

“Masih Outstanding Boundary ProblemMoU perbatasan di Kalbar yang ber-status quo termasuk Camar Bulan belum ada persetujuan parlemen,” ungkap Armyn.

Dia menjelaskan, MoU itu masih menyisakan 10 OBP bagi Indonesia, lima di antaranya ada di Kalbar yakni Tanjung Datuk, Batu Aum, Nanga Badau, Sungai Buan, dan Gunung RayaLima wilayah lainnya berada di Kaltim.

Putra Pahlawan asal Alianyang ini menuturkan, MoU merupakan tahap awal kesepakatan bersamaMoU dapat dinegosiasi ulangUntuk menjadikan MoU sebagai perjanjian, harus ada kesepakatan kedua negara, harus diratifikasi dan mendapat persetujuan DPR RI.

Dia juga menegaskan, tidak ada gejolak di seluruh perbatasan KalbarDi Camar Bulan yang diributkan sekalipun, TNI tidak melakukan penambahan pasukanAktivitas di pos-pos perbatasan masih seperti biasa dan tetap giat melakukan patroli rutin.

“Ketika saya melintas di sepanjang perbatasan Kalbar, aman-aman sajaSampai sekarang tidak ada juga penambahan pasukan terkait isu Camar Bulan iniUangnya dari mana mau tambah pasukan,” kata Armyn.

Menurutnya, Camar Bulan itu sama dengan kawasan perbatasan Kalbar-Sarawak, Malaysia lainnya“Di Kalbar ada wilayah perbatasan lainnya yang juga status quoPemerintah Pusat melalui Menkopolhukam justru ingin kepastian dari penguasa wilayah di daerahDan seperti yang dikatakan Bupati Sambas tidak ada pencaplokan,” jelas Armyn.

Terpisah, Guru Besar dan Peneliti Senior Universitas Tanjungpura, Prof DR Syarif Ibrahim Alqadrie MSc, malah berbeda pendapatMenurutnya, persoalan Camar Bulan itu tinggal menunggu kemauan Malaysia untuk berunding.

“Berunding dengan MalaysiaStatus quo, tinjau kembali, mau tidak Malaysia? Meski status quo kalau kita tidak tanda tangan masih bisa, tapi kita sudah tanda tangan, status hukumnya sudah mengikat,” kata dia.

Syarif juga mengatakan, Malaysia tidak mencaplok“Malaysia tidak berani, kalau patok berubahDulu pada tahun-tahun 1990-an patok itu berubah karena masalah hutan agar bisa ditebang, lupa memindahkannya lagiSehingga kedua patok itu tidak jelas,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Syarif, MoU itu sudah final“Kenapa kita mau tanda tangan, Malaysia berbicara keuntungan, sudah final tidak bisa lagiKenapa mau tanda tangan itu masalahnya, kalau itu diajukan ke mahkamah internasional kalah kitaSiapa yang salah, yang disalahkan yang tanda tangan,” kata dia lagi.

Syarif menyarankan patok batas negara dibuat tinggi dan berdiamater cukup besar“Buat patok yang tidak bisa digeserPemerintah saja mampu membangun jalan dan lainnya dengan dana miliaran rupiah, lucu kalau membangun patok besar dan tinggi tidak mampu,” ucapnya(jul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... e-KTP Meminimalisasi Kecurangan Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler