MPR Ingin Tuntaskan Tatib Sebelum Purnatugas

Kamis, 14 Agustus 2014 – 19:34 WIB
Jafar Hafsah. Foto.dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (Timja MPR) RI merampungkan kajian tata tertib (tatib) yang baru, pasca disahkannya revisi Undang-undang MPR, DPR,  DPD dan DPRD (MD3) nomor 17/2014. Ditargetkan, draft tatib tersebut segera disahkan pimpinan sebelum berakhirnya masa jabatan mereka.

Juru Bicara Timja MPR, Jafar Hafsah usai penyerahan draft tatib tersebut ke pimpinan MPR yang diterima pimpinan MPR Farhan Hamid, Melanie Leimena Suharli dan Ahmad Dimyati Natakusuma menyebutkan, perubahan tatib tersebut merupakan konsekuensi logis dari perubahan UU MD3.

BACA JUGA: Ada Pengusaha Bersimpati Bantu Anas Menangi Kongres PD

Nah, apa saja yang berubah dalam Tatib MPR tersebut? Menurut Jafar, ke depan MPR RI akan memiliki alat kelengkapan untuk melakukan fungsi, tugas dan wewenangnya. "Yang berubah adalah fungsi, tugas dan wewenang, di situ bahwa MPR sekarang ini ada alat kelengkapan untuk melakukan apa tugas-tugas MPR ke depan," kata Jafar Hafsah, Kamis (14/8).

Di antara fungsi-fungsi MPR tersebut yakni mensosialisasikan hasil kerja MPR, mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ke Tahanan

"Kemudian mengkaji sistem ketatanegaraan di Indonesia, keempat menerima aspirasi masyarakat. Nah di sini diperlukan alat kelengkapan untuk melaksanakan tugas-tugas MPR ini. Nanti bisa badan, pusat, atau tim," jelas politikus Partai Demokrat itu.

Selain itu, MPR ke depan juga memiliki tugas menyusun grand strategi tugas MPR 5 tahun ke depan. Alat kelengkapan ini menurutnya penting karena MPR sekarang bukan lagi lembaga tertinggi atau lembaga tinggi negara, melainkan lembaga negara yang sejajar dengan DPR, DPD, Presiden, MA, MK dan BPK.

BACA JUGA: Gubernur Papua Barat dan Bupati Dogiyai Diminta Bersaksi di Sidang MK

"Namun tetap MPR punya tugas paling dalam, yaitu dapat mengubah dan menetapkan UUD 1945, kedua melantik presiden. Kalau terjadi apa-apa, presiden berhalangan tetap,  dapat digantikan oleh proses MPR," tandasnya.

Ditambahkan, timja maupun pimpinan MPR berharap draft tatib tersebut bisa segera disahkan sebelum masa jabatan mereka berakhir. Sehingga, anggota MPR yang baru nanti tinggal melaksanakan.

"Iya, kita ingin disahkan sebelum berakhir masa jabatan MPR sehingga periode mendatang tinggal mengisi, kalau harus mengkaji lagi kan butuh proses lagi," tutupnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Survei LSI Pasca-Pilpres Bentuk Provokasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler