Hadjrianto menambahkan, harus laksanakan Tap MPR nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi Korban Pembantain Mesuji
Menurut dia, dalam pasal 5 Tap MPR ini diperintahkan untuk dilakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat."Untuk mendahului langkah itu harus dimulai dengan pengkajian ulang seluruh peraturan perundang-undangan tentang agraria," katanya. Jadi, kata Hadjrianto, menurut Tap MPR itu landreform adalah satu-satunya kunci penyelesaian persoalan yang sudah sangat akut ini
Dia menegaskan, rakyat akan selalu kalah dan dikalahkan oleh para pengusaha yang memiliki dokumen hukum lebih lengkap
BACA JUGA: JRK Minta MA Penjarakan Bupati Lampung
Sementara rakyat meski telah tinggal di tanah itu secara turun temurun, sering tidak memilikinyaSedangkan mengenai pelaksanaan otonomi daerah yang kebablasan dan menjadi sewenang-wenang oleh kepala daerah, Hadjrianto hanya mengatakan bahwa para kepala daerah telah menjelma menjadi raja-raja kecil. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Marzuki Alie Salahkan Menteri Kehutanan Terdahulu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Miranda Di Tangan Nunun
Redaktur : Tim Redaksi