MPR Rekomendasikan Penguatan DPD Lewat Amandemen UUD

Senin, 29 September 2014 – 18:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - MPR RI hari ini (29/9) menggelar sidang paripurna dengan agenda pembahasan rekomendasi bagi MPR RI periode 2014-2019. Dari paripurna itu, MPR periode 2009-2014 mengeluarkan tujuh poin rekomendasi.

Menurut pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI, Bambang Soeroso, salah satu rekomendasi yang dicetuskan MPR adalah amandemen UUD 1945 oleh MPR periode 2014-2019 yang akan dilantik pada 1 Oktober nanti. “Sidang Paripurna MPR telah mengeluarkan tujuh rekomendasi. Satu di antaranya, memperkuat kewenangan DPD sama dengan DPR melalui amandemen UUD NRI 1945 oleh MPR RI periode mendatang," katanya  kepada wartawan di gedung DPD, Jakarta.

BACA JUGA: Negara tak Sanggup Biayai 65 DOB

Bambang menuturkan, penguatan kewenangan DPD melalui amandemen UUD itu terkait dengan legislasi, anggaran, dan pengawasan tertentu.  "Kewenangan yang sama antara DPD dengan DPR terkait dengan daerah, selama ini menjadi harapan daerah agar peran DPD semakin nyata di daerah," tegasnya.

Rekomendasi kedua adalah kembali menggulirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka reformasi sistem perencanaan pembangunan nasional. Ketiga, perlunya revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

BACA JUGA: Jamin Tak Ada Uang DPD untuk Biaya Irman Gusman di Konvensi PD

Rekomendasi keempatnya adalah membentuk lembaga kajian yang secara fungsional bertugas mengkaji sistem ketatanegaraan. Kelima, MPR perlu  mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan UUD 1945 melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam sidang tahunan.

"Keenam, melakukan penataan sistem peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber negara hukum. Ketujuh, memperkuat status hukum ketetapan MPRS dan MPR RI dengan sistem hukum Indonesia," sebutnya.

BACA JUGA: Optimistis Farouk Bisa Pimpin DPD Loloskan Amandemen UUD

Bambang menambahkan, tujuh rekomendasi itu sekaligus untuk mendorong MPR agar dikembalikan posisinya sebagai lembaga tertinggi negara. "Termasuk kewenangan menafsirkan konstitusi. Secara kelembagaan, harus menjadi kewenangan MPR RI," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada oleh DPRD, Bawaslu Merasa Masih Punya Kewenangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler