MSP Serahkan Hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai ke KLHK

Selasa, 26 September 2023 – 00:14 WIB
Direktur Utama PT MSP Aryo Djojohadikusumo ketika berada di KLHK, Jakarta. Dok: PT MSP.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima serah terima laporan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dari PT Mitra Stania Prima (MSP).

Adapun PT MSP merupakan perusahaan di bawah naungan Arsari Tambang.

BACA JUGA: Wujudkan Emisi Nol, KLHK Perkuat Kolaborasi dengan Astra

Direktur Utama PT MSP Aryo Djojohadikusumo mengatakan pihaknya mengedepankan tata kelola pertambangan dan reklamasi yang baik dan benar.

"Kami kedepankan konsep tata kelola yang baik dan yang tidak kalah pentingnya sesuai arahan kementeriwn adalah reklamasi," kata Aryo di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Senin (25/9).

BACA JUGA: KLHK Sebut Penyumbang Polusi Udara Terbesar di Jakarta Bukan Batu Bara, tetapi....

Aryo menuturkan pihaknya menyerahkan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) tahap pertama di lahan 27 hektare.

Pada lahan tersebut ditanami tanaman jambu mete, kayu putih, dan juga cemarah udang.

BACA JUGA: KLHK Gelar Festival Lingkungan, Le Minerale Berkolaborasi Wujudkan Ekonomi Sirkular

"27 hektare yang barusan selesai di Kabupaten Bangka Tengah. Tahun depan 70 hektare lebih kemungkinan di Bangka Induk atau di Belitung sesuai dengan arahan dari Balai DP DAS Bangka Belitung," ungkap Aryo.

Dia menyebut tanaman yang ditanam di rehabilitasi DAS Bangka Belitung, sesuai dengan kebutuhan kelompok tani setempat.

"Kenapa jambu mete, karena bisa tumbuh dengan baik di area bekas tambang ilegal pasir timah. Lalu cemara udang karena bisa tumbuh juga dia di area unsur hara nya sedikit. Dan kayu putih karena tentu saja sama dengan jambu mete," beber Aryo.

Dengan adanya rehabilitasi itu, Aryo menuturkan bahwa warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan.

"Untuk 27 hektare lumayan ternyata hasilnya," kata Aryo.

Sementara Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan dan rehabilitasi di lahan yang mereka kelola.

"Ini tanah negara. Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung," kata Muchtar.

Muchtar mengatakan pihaknya ikut melakukan supervisi dan penilaian selama proses pemanfaatan lahan.

"Mereka bersama masyarakat setempat mendiskusikan tanaman yang apa mau ditanam (agar bermanfaat bagi warga setempat) . Nanti kami lakukan penilaian," ujar Muchtar.

Dia menuturkan kewajiban ini sudah berlaku sejak tahun 2015 seiring adanya skema pinjam pakai lahan.

"Kalau rehabilitasi di lahan seluas itu untuk perbaikan lingkungan seluas yang mereka pakai," pungkas Muchtar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sektor Manufaktur Banyak yang Menerapkan Konsep MSP Business


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler