”Ini berdasarkan proses hukum saja,” jawab Bambang diplomatis setelah salat Jumat di Mabes Polri Jumat (2/1) saat ditanya apakah kecewa dengan putusan itu
BACA JUGA: Kejaksaan Periksa Hartono Selasa
Jenderal bintang empat itu menambahkan, lebih baik dirinya tidak berkomentar lebih duluBACA JUGA: KPK Minta Klarifikasi Menkeu
”Kejaksaan dan tim jaksa penuntut umum tentu masih melakukan upaya hukum (melalui kasasi, Red),” imbuhnya.Karena masih dalam proses kasasi, yakni jaksa cukup menyusun memori kasasi berdasarkan fakta persidangan, polisi belum perlu membuka penyidikan kembali dan mencari keadaan baru atau novum untuk disertakan
BACA JUGA: Kasus BPR Tripanca Seret Pejabat Lampung
”(Cari bukti) itu nanti, sekarang (prosesnya) masih di kejaksaan,” bebernya.Bambang juga tak mau buka mulut soal pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu malam lalu (31/12)Dia juga tak mengomentari apakah polisi memang berhasil membuka isi pembicaraan 41 kali hubungan antara nomor rumah Pollycarpus dan nomor HP milik Muchdi –yang dijadikan hakim sebagai salah satu pertimbangan vonis bebas”Kalau sudah kita ajukan, tidak akan kita ungkit lagiItu sudah kita ajukan,” tegasnya.
Hingga kini publik memang belum mengetahui apakah polisi berhasil membuka isi pembicaraan di antara kedua nomor tersebutJaksa juga tidak membuka ada atau tidaknya rekaman tersebut dalam rangkaian sidangYang terungkap hanyalah bukti call data record (CDR) yang hanya menunjukkan adanya nomor-nomor yang saling berhubungan, durasi, dan waktu hubungan itu dilakukanTapi, apa isi pembicaraan di dalamnya belum diketahui.
Di bagian lain, pihak Muchdi tak ingin terus-menerus dipojokkanMelalui juru bicaranya, yang juga koordinator Tim Pembela Muslim, Mahendradatta, Muchdi tidak sependapat dengan langkah jaksa –dan juga saran polisi– untuk kasasiAlasannya, menurut UU Mahkamah Agung, kasasi hanya ditujukan pada putusan hakim yang bebas tidak murni atau lepas dari tuntutan hukum (onslaag), bukan untuk bebas murni (vrijspraak) seperti kasus Muchdi.
”Putusan PN Jaksel sepenuhnya berdasarkan penghargaan terhadap pembuktianBukti yang diajukan Suciwati dan Kasum (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) melalui Polri berhasil di-counter oleh fakta hukum,” bebernyaJaksa, menurut dia, justru harus mendukung hal ini”Kalau tidak, artinya (jaksa) memang menginginkan Mahkamah Agung terpengaruh opini, bukan fakta hukum,” tegasnya.
Secara terpisah, upaya menguji ulang putusan bebas Muchdi juga akan dilakukan Komnas HAMNamun, Komnas akan lebih dulu membahasnya di rapat paripurna Selasa (6/1) mendatang”Kami memang selalu memantau perkembangan kasus Munir, meski tidak secara langsung,” kata Juru Bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan kepada koran ini tadi malam.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, uji ulang (eksaminasi) diperlukan karena sidang terhadap mantan Danjen Kopassus itu dinilai tidak objektifIndikasi itu terlihat dari banyaknya keterangan saksi yang dicabut dalam sidang”Putusan itu mengakibatkan rasa keadilan publik tidak terpenuhi,” katanya.
Dalam sidang Muchdi, sejumlah saksi dari BIN memang mencabut keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di depan penyidik PolriSaksi-saksi itu di antaranya Zondhy Anwar, Aripin Rachman, dan Kawan.
Putusan bebas itu, lanjut Ifdhal, juga menyebabkan kerja penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri dan kejaksaan menjadi sia-sia
Komnas pun berjanji memberikan masukan kepada Kapolri untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini”Ini menjadi tugas negara untuk mengusut kembali,” katanya”Putusan bebas ini menjadi preseden buruk bagi dunia penegakan HAM di tanah air,” sambung Ridha Saleh, wakil ketua Komnas HAM(naz/fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Lepas 15 Relawan ke Gaza
Redaktur : Tim Redaksi