Muhaimin Merespons Keluhan Para Pengusaha Nasional

Rabu, 23 Mei 2018 – 02:17 WIB
Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar melaksanakan buka bersama dengan sejumlah asosiasi pengusaha di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI, Komplek Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (22/5). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar mengisi hari keenam Puasa Ramadan tahun 2018 dengan melaksanakan buka bersama dengan sejumlah asosiasi pengusaha. Acara tersebut berlangsung di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI, Komplek Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

Perwakilan asosiasi yang hadir pada acara buka bersama itu antara lain Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI), Perkumpulan Pengusaha Pakaian dan Perlengkapan Bayi, Indonesian Iron and Steel Association (IISA) serta Asosiasi Industri Mesin dan Perkakas Indonesia.

BACA JUGA: Cak Imin: Beras Overproduksi tapi kok Masih Impor?

Kepada Muhaimin, perwakilan pengusaha itu mengeluhkan berbagai persoalan yang mereka temui dalam menjalankan usahanya. Antara lain keterlibatan oknum polisi dalam penanganan SNI. Akibatnya, SNI tidak bersifat pembinaan tetapi penindakan.

Selain itu, para pengusaha juga mengeluhkan membanjirnya produk impor, dan banyaknya tenaga kerja asing. Karena kondisi tersebut telah membuat produk dalam negeri makin terjepit.

BACA JUGA: Ketua MPR: Hasil 20 Tahun Reformasi Masih Jauh dari Harapan

Menanggapi keluhan para pengusaha nasional, Cak Imin menegaskan bahwa Pemerintah harus serius memproteksi perusahaan dalam negeri dan memperhatikan produk lokal, terutama yang langsung berhubungan dengan pabrik, tenaga kerja dan home industri.

“SNI boleh asal memakai pijakan bahwa tujuannya adalah pembinaan. Karena itu urusan SNI jangan sampai diurus polisi, biarlah diurus PPNS saja", kata Muhaimin menambahkan.

BACA JUGA: Kebebasan Disalahgunakan untuk Sebarkan Hoaks dan Fitnah

Dalam proses pembuatan atau pelaksanaan pembangunan, kata Muhaimin ketentuan kandungan lokal harus ditegakkan. Karena saat ini banyak ditemukan pelanggaran oleh perusahaan asing yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri. Kalau pelanggaran ini dibiarkan akan menyebabkan kerugian yang makin besar bagi industri lokal.

“Ada kebijakan aneh yang sangat merugikan perusahaan lokal. Jika mereka menggunakan tenaga asing maka dikenakan pajak sebesar 30 persen. Sedangkan perusahaan asing yang memakai tenaga kerja luar hanya 100 dolar. Ini jelas tidak menunjukkan adanya keberpihakan dengan perusahaan dalam negeri,” kata Muhaimin lagi.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Hasan: Ayo Kembali ke Nilai Luhur Bangsa


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI  

Terpopuler