Muhaimin: Setop Diskriminasi Pekerja Perempuan

Senin, 16 Desember 2013 – 18:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah berkomitmen terus  mendorong penerapan perlindungan khusus kepada pekerja perempuan sebagai bentuk kesetaraan gender di tempat kerja. Sebab, pekerja perempuan patut mendapatkan perlindungan fungsi reproduksi sesuai kodratnya.

Untuk mendukung pemenuhan hak-hak pekerja perempuan ini, Muhaimin mendesak kepada para Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menggerakkan perusahaan agar memenuhi hak-hak khusus perempuan dan menyediakan fasilitas penunjang bagi pekerja perempuan.

BACA JUGA: Hanura tak Khawatir Elektabilitas Menurun

"Status perempuan sebagai pekerja tidak boleh menghambat kodrat perempuan sebagai ibu yang dapat hamil, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Senin (16/12).

Hal tersebut dikatakan Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menyerahkan penghargaan kepada 19 Perusahaan Pembina Terbaik Tenaga kerja Perempuan Tingkat Provinsi Tahun 2013.

BACA JUGA: RUU Desa Harus Menjadikan Pembangunan Desa Lebih Maju

Muhaimin mengatakan, perusahaan-perusahaan di seluruh tanah air harus benar-benar memberi perhatian terhadap pemenuhan hak-hak khusus pekerja perempuan dan tidak memberlakukan tindakan diskriminatif terhadap pekerja perempuan.

“Salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis,” kata Muhaimin.

BACA JUGA: Hanura Hormati Putusan KPK

Selain itu, perusahaan harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus pekerja perempuan seperti ruang laktasi/menyusui bagi para ibu untuk memberikan asupan nutrisi eksklusif bagi bayi mereka, serta tempat penitipan anak (daycare unit) yang dapat menunjang faktor kenyamanan bekerja yang mengarah kepada peningkatan produktivitas kerja.

Karena itu Muhaimin mengingatkan tindakan diskriminasi dalam perbedaan gender di lingkungan kerja harus dihentikan, mulai dari pemberian upah, tunjangan  keluarga dan jaminan sosial, serta kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan harus adil bagi semua pekerja.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Subri Dinilai Sangat Mencederai Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler