Disebutkan Muhaimin, pada tahun 2010, Kemenakertrans telah berhasil menarik sebanyak 3.000 pekerja anak dari 13 provinsi dan 50 kabupaten/kota se-Indonesia
BACA JUGA: Ada Uang Muka di Kasus Bahasyim
Kemenakertrans pun katanya, berhasil membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBTA) di enam provinsi dan 20 kabupaten/kota."Ini menjadi salah satu program prioritas daerah yang melibatkan kerjasama lintas sektoral dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat
Dijelaskan Muhaimin lagi, pemerintah memiliki komitmen untuk menghapus (keberadaan) pekerja anak
BACA JUGA: JR Saragih Tunggu Proses di Kepolisian
Komitmen ini, terang Muhaimin, terlihat dengan diratifikasinya dua Konvensi ILO, (yaitu) Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja, serta Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.Selain itu, Muhaimin juga menegaskan bahwa orangtua yang mempekerjakan anaknya, bisa diancam hukuman penjara
BACA JUGA: Mochtar Tak Pernah Ajukan Penangguhan Penahanan
Itu peringatan yang tegasKami peringatkan sekali lagi, siapa saja yang melanggar, akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Muhaimin.Disebutkannya pula, para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003) dan UU tentang Ratifikasi Konvensi ILO pada Pekerjaan terburuk untuk Anak (UU No 20 Tahun 1999 dan UU No 1 Tahun 2000), atau UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Untuk diketahui, pada tahun 2008, pemerintah disebutkan telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH)Program ini terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah diujicobakan di 48 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, dengan menarik pekerja anak sebanyak 4.853 orang(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Diminta Klarifikasi Laporan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi