Muhaimin Targetkan Tarik 3.360 Pekerja Anak

Rabu, 26 Januari 2011 – 17:19 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku, pihaknya menargetkan akan menarik sebanyak 3.360 pekerja anak dari tempat kerjaUntuk selanjutnya, akan dilakukan proses pendampingan di shelter untuk mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.

Disebutkan Muhaimin, pada tahun 2010, Kemenakertrans telah berhasil menarik sebanyak 3.000 pekerja anak dari 13 provinsi dan 50 kabupaten/kota se-Indonesia

BACA JUGA: Ada Uang Muka di Kasus Bahasyim

Kemenakertrans pun katanya, berhasil membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBTA) di enam provinsi dan 20 kabupaten/kota.

"Ini menjadi salah satu program prioritas daerah yang melibatkan kerjasama lintas sektoral dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat
Kami mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) dan seluruh sektor terkait, agar serius melaksanakan program penarikan pekerja anak dan mengawasi pelaksanaannya di daerah masing-masing," ungkapnya, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Rabu (26/1).

Dijelaskan Muhaimin lagi, pemerintah memiliki komitmen untuk menghapus (keberadaan) pekerja anak

BACA JUGA: JR Saragih Tunggu Proses di Kepolisian

Komitmen ini, terang Muhaimin, terlihat dengan diratifikasinya dua Konvensi ILO, (yaitu) Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja, serta Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Selain itu, Muhaimin juga menegaskan bahwa orangtua yang mempekerjakan anaknya, bisa diancam hukuman penjara
"Saya sekarang menyatakan warning kepada perusahaan dan orangtua yang mempekerjakan anak

BACA JUGA: Mochtar Tak Pernah Ajukan Penangguhan Penahanan

Itu peringatan yang tegasKami peringatkan sekali lagi, siapa saja yang melanggar, akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Muhaimin.

Disebutkannya pula, para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003) dan UU tentang Ratifikasi Konvensi ILO pada Pekerjaan terburuk untuk Anak (UU No 20 Tahun 1999 dan UU No 1 Tahun 2000), atau UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Untuk diketahui, pada tahun 2008, pemerintah disebutkan telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH)Program ini terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah diujicobakan di 48 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, dengan menarik pekerja anak sebanyak 4.853 orang(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Diminta Klarifikasi Laporan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler